Analisis Hukum: Wacana Izin Tangkap "Tangan Kanan" Penguasa Dinilai Bertentangan dengan Supremasi Hukum

Poto Ai hanya ilustrasi, Anggota Polisi dan analisis hukum.(poto/is)

Analisis hukum menilai wacana izin sebelum menindak "tangan kanan" penguasa bertentangan dengan supremasi hukum dan asas equality before the law.

Satuju.com - Supremasi hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang mempersoalkan langkah aparat penegak hukum terhadap sosok yang disebut sebagai "tangan kanan" pimpinan negara. Narasi yang beredar di media sosial mempertanyakan mengapa kepolisian tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum terhadap figur yang dinilai dekat dengan penguasa.

Pandangan tersebut memicu perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum acara pidana, penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar kedekatan politik.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Karena itu, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang hanya karena memiliki hubungan dekat dengan pemegang kekuasaan.

Dalam kajian hukum tata negara, tidak dikenal istilah resmi seperti "tangan kanan", "orang kepercayaan", atau "anak emas" penguasa yang dapat menjadi dasar pemberian kekebalan hukum. Pemberian perlakuan khusus dinilai bertentangan dengan asas equality before the law, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari sisi prosedur pidana, seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik hanya dapat melakukan tindakan hukum apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.

KUHAP juga tidak mengatur kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk meminta persetujuan politik kepada presiden atau pihak lain sebelum melakukan penegakan hukum terhadap seseorang. Pengecualian tertentu yang pernah berlaku terhadap pejabat negara merupakan mekanisme administratif yang telah diatur secara khusus dan dalam sejumlah perkara telah dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi demi menjaga prinsip persamaan di depan hukum.

Analisis tersebut juga menilai bahwa mencampurkan etika politik dengan proses hukum dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti, bukan pertimbangan hubungan personal ataupun posisi seseorang di lingkar kekuasaan.

Selain itu, penundaan proses hukum demi menunggu persetujuan politik berpotensi membuka ruang hilangnya barang bukti, melarikan diri, maupun intimidasi terhadap saksi. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum yang adil dan efektif.

Dalam analisis yang ditulis Lhynaa Marlinaa, ditegaskan bahwa republik dibangun atas prinsip supremasi hukum, bukan berdasarkan kedekatan seseorang dengan penguasa.

"Narasi bahwa penegak hukum harus "minta izin" karena menyentuh lingkaran inti presiden adalah residu logika feodalisme era kerajaan, di mana hukum ditentukan oleh radius kedekatan dengan takhta. Republik ini didirikan atas dasar supremasi hukum, bukan sistem monarki. Negara ini adalah milik rakyat yang diatur oleh undang-undang, bukan properti pribadi milik presiden. Oleh karena itu, hukum harus tetap menjadi panglima, terlepas dari siapa "tangan kanan" atau "tangan kiri" yang sedang berdiri di hadapannya."


BERITA TERKAIT