Dalil Izin Presiden Dipatahkan MAKI, Penetapan Tersangka Febrie Dinilai Sah Secara Hukum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan Hotman Paris.(poto/ist)

Satuju.com - Izin Presiden Tersangka Febrie menjadi sorotan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya didahului izin Presiden. Pernyataan itu langsung dibantah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Hotman menyampaikan pernyataan itu usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semestinya berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Hotman menilai Febrie merupakan sosok penting yang selama ini menjadi "tangan kanan" sekaligus "kebanggaan Presiden" karena perannya dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil menyelamatkan aset negara.

"Tanya kepada Kapolri, 'Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu (menetapkan Febri sebagai tersangka) terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'"

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari Boyamin Saiman. Ia menegaskan tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? ... Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya."

Boyamin menjelaskan, dalam ketentuan lama Undang-Undang Kejaksaan memang terdapat mekanisme izin tertulis dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa. Namun aturan itu berbeda dengan izin Presiden sebagaimana disampaikan Hotman.

Selain itu, Boyamin mengingatkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus ketentuan yang memberikan kekebalan bagi jaksa, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan putusan tersebut, mekanisme izin tersebut tidak lagi menjadi syarat dalam penanganan kasus korupsi.

Ia juga mencontohkan praktik penegakan hukum selama ini. Menurutnya, apabila izin Presiden memang diwajibkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bisa menetapkan atau menangkap menteri tanpa persetujuan kepala negara.

Meski demikian, Boyamin memahami sikap Hotman sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya. Ia menilai seorang advokat memang memiliki ruang untuk membangun argumentasi demi kepentingan hukum klien.

"Ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam ... itu bagian trik dari Hotman membela FA."

Boyamin bahkan menyebut langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya dramatisasi dalam proses pembelaan. Namun, menurutnya, fokus utama perkara tetap berada pada pembuktian alat bukti yang disita penyidik, termasuk dugaan kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai hampir setengah triliun rupiah.

Polemik ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dan MAKI. Di satu sisi, Hotman mengaitkan proses hukum dengan posisi Febrie sebagai orang kepercayaan Presiden. Di sisi lain, MAKI menegaskan seluruh proses pidana harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya syarat izin Presiden.