Panas di Kompas TV,: Bivitri dan Ray Rangkuti Kompak Kritik DPR, Hukum Bukan Tontonan
Ray Rangkuti,(kiri). Bivitri Susanti (Tengah) dan Ahmad Sahroni (kanan). (poto/ist)
Ray Rangkuti dan Bivitri Susanti mengkritik polemik penanganan perkara. Penegakan hukum dinilai tak boleh menjadi tontonan, DPR diminta mengawal KUHAP.
Satuju.com - Polemik penegakan hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah perdebatan panas terjadi dalam program Bola Liar Kompas TV. Aktivis demokrasi Ray Rangkuti dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Perdebatan bermula ketika Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut polemik penanganan kasus tersebut akan menjadi "tontonan panjang" karena masih akan diwarnai bantahan dari para pihak yang berperkara.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Ray Rangkuti. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai tontonan publik.
"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tontonan, melainkan harus menjadi tuntunan."
Ray kemudian mempertanyakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia menyoroti kondisi ketika polisi menangani persoalan yang melibatkan polisi, jaksa menangani jaksa, dan institusi militer menangani anggotanya sendiri. Sebaliknya, ketika masyarakat sipil tersandung persoalan hukum, berbagai institusi penegak hukum dapat hadir secara bersamaan.
Ia juga mengingatkan Ahmad Sahroni, sebagai anggota Komisi III DPR, agar lebih mengedepankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses hukum dibanding membiarkan polemik berkembang menjadi konsumsi publik.
Kritik serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dipandang sebagai isu penegakan hukum, bukan sekadar perdebatan yang mengundang perhatian publik.
Menurut Bivitri, terdapat perbedaan dengan praktik pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, pemerintah dinilai tetap berpegang pada ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara dalam kasus yang menjadi polemik saat ini, publik justru melihat adanya perpindahan penanganan perkara tanpa penjelasan yang memadai sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses hukumnya.
Ketika moderator menanyakan apakah Komisi III DPR telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, Bivitri memberikan jawaban tegas.
"Bagi saya, tidak. Justru Komisi III seharusnya mempertanyakan dengan keras jika ada proses yang diduga menyimpang dari KUHAP, bukan malah mengajak publik ikut menonton polemik ini."
Pernyataan Ray Rangkuti dan Bivitri Susanti menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga oleh transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap prosesnya.
