Kasus Izin HGU PT Adimulia Agrolestari Dinyatakan Lengkap, AP Segera Disidangkan

Poto : ilustrasi KPK (net)

Jakarta,Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Berkas Perkara Tindak Pidana Suap yang menyeret  Bupati Kuansing Andi Putra terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau telah lengkap.

"Isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap. dan segera disidang." Kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media. Rabu (16/2/22) 

Selanjutnya sambung Ali Fikri, Terkait kasus Dugaan Suap tersebut, KPK telah melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua pada tanggal 15 Februari 2022. Atas Nama tersangka AP Bupati Kuansing dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK" Katanya. 

Tersangka AP saat ini ditahan di Rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih Jakarta dan penahanan Tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022. 

Lebih lanjut Jubir KPK itu mengatakan Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. 

"Untuk selanjutnya Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tutup Ali Fikri.**