Prabowo Diseret ke Kasus Febrie, Gerindra Buka Suara dan Bantah Keras Klaim Hotman Paris
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi, (kiri) dan Hotman Paris, (kanan) serta background logo partai Gerindra.
JAKARTA, Satuju.com - Prabowo diseret ke kasus Febrie menjadi sorotan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menanggapi hal itu, Partai Gerindra langsung membantah dan menegaskan Presiden tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyebut pernyataan Hotman Paris tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan jampidsus dengan Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi," tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).
Menurut Bambang, Prabowo selalu memegang prinsip keadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia menilai narasi yang menghubungkan Presiden dengan perkara hukum tertentu justru berpotensi mengaburkan fokus utama, yakni penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Bambang yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengatakan pemerintahan Prabowo terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari komitmen reformasi tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Gerindra terhadap klaim Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo dalam polemik perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Tag:
Prabowo Subianto, Hotman Paris, Febrie Adriansyah, Gerindra, Kasus Febrie
Judul ini lebih berpeluang masuk Google Discover karena memadukan unsur:
kata kunci populer: Prabowo, Hotman Paris, Febrie;
konflik yang jelas: "Diseret ke Kasus", "Buka Suara", "Bantah Keras";
tetap sesuai dengan isi naskah tanpa membuat klaim yang tidak didukung.
