Pengedar Sabu DPO Bengkalis Ditangkap Berkat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Sita Barang Bukti
Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu DPO Bengkalis berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Pengungkapan ini menjadi bukti cepatnya respons kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di saku jaket tersangka. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
