Pengedar Sabu Bengkalis Dibekuk, Polisi Kembangkan Perburuan Pemasok

Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial ZH (22) ditangkap di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam proses penyelidikan dan masuk daftar pencarian (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan Polres Bengkalis terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai layanan pengaduan masyarakat.