Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan usai Ucapan "Lu Punya Otak Enggak?" Tuai Kritik
Hotman Paris
Jakarta, Satuju..com - Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah ucapannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari berbagai kalangan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026), menyusul viralnya pernyataan "lu punya otak enggak sih" yang diucapkannya kepada seorang wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pernyataannya, Hotman mengakui ucapannya tidak pantas, meski menurutnya insiden tersebut terjadi dalam situasi yang penuh tekanan dan emosional.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman.
Meski meminta maaf, Hotman menilai pernyataannya selama ini tidak disampaikan secara utuh kepada publik sehingga konteks kejadian tidak sepenuhnya dipahami.
Ia menjelaskan, sebelum melontarkan kalimat tersebut dirinya telah beberapa kali menerima pertanyaan yang sama terkait dugaan kriminalisasi maupun kesalahan institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, sejak awal ia telah menegaskan tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian.
"Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih," katanya.
Hotman mengakui emosinya terpancing karena situasi konferensi pers saat itu berlangsung cukup panas. Namun, ia menegaskan tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan," ujarnya.
Insiden tersebut bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi.
Alih-alih memberikan jawaban langsung, Hotman justru melontarkan pertanyaan balik yang disertai ucapan bernada keras.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan tanpa diperiksa sebagai saksi. Itu namanya apa? Jawab sendiri dulu," kata Hotman saat itu.
Video pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai organisasi profesi wartawan. Salah satunya datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional serta merendahkan profesi jurnalis.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Retno dalam keterangan tertulisnya.
Forum Pemred menyatakan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengintimidasi atau merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan dari tindakan intimidasi maupun pelecehan.
"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik," ujar Retno.
Forum Pemred pun mengimbau seluruh pihak untuk terus menghormati kebebasan pers serta menjaga etika dalam setiap interaksi dengan insan media, sehingga hubungan antara narasumber dan wartawan tetap berlangsung secara profesional dan saling menghargai.
