Lewat "Selembar Ijazah Keliling Republik", Cak AT Sebut Polemik Ijazah Jokowi Harus Jadi Pelajaran bagi Negara

Poto Ai hanya ilustrasi, SELEMBAR IJAZAH KELILING REPUBLIK.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com - Penulis Ahmadie Thaha atau Cak AT menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui tulisan berjudul "Selembar Ijazah Keliling Republik". Dalam catatannya yang terbit pada 22 Juli 2026, Cak AT menilai polemik tersebut telah berkembang jauh melampaui perdebatan mengenai keaslian ijazah dan kini menyentuh tata kelola arsip, administrasi negara, hingga etika penyelenggara pemilu.

Polemik ijazah Jokowi DKPP kembali menjadi perhatian publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perkara tersebut tidak menguji keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam pengelolaan dokumen pencalonan.

Sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 digelar pada Selasa (21/7/2026). Pengadu dalam perkara ini adalah Bonatua Silalahi yang melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa persidangan tidak membahas apakah ijazah Joko Widodo asli atau palsu. Fokus pemeriksaan hanya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pengelolaan dokumen pencalonan.

Bonatua mempersoalkan fotokopi ijazah yang digunakan Joko Widodo sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, hingga Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Dalam aduannya, Bonatua menyoroti dugaan tidak adanya tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, serta persoalan pengelolaan arsip dan penyerahan dokumen kepada lembaga kearsipan.

Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan etik sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menyampaikan keterangan resmi mengenai status akademik Joko Widodo. Pihak kampus menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, masuk pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.

UGM juga menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Joko Widodo merupakan dokumen asli.

Meski telah ada penjelasan resmi dari perguruan tinggi, polemik mengenai ijazah Jokowi terus bergulir melalui berbagai jalur hukum. Perkara tersebut pernah masuk ranah pidana, perdata, sengketa informasi publik, administrasi pemerintahan hingga kini menyentuh aspek etik penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat pada Januari 2026 memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.

Dalam perkara lain yang melibatkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Komisi Informasi juga pernah menyatakan dokumen yang dimohonkan belum dikuasai atau didokumentasikan oleh ANRI.

Polemik ini juga telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Jokowi. Bambang Tri kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Gelombang berikutnya turut melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi. Keduanya sempat ditahan penyidik pada Juni 2026 sebelum akhirnya tidak lagi ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengamat dan sejumlah kalangan menilai polemik yang berkepanjangan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola dokumen publik. Sistem arsip digital yang memiliki jejak verifikasi lengkap dinilai dapat mencegah sengketa serupa di masa mendatang.

Konsep digital chain of custody atau jejak perjalanan dokumen dinilai dapat menjadi solusi agar setiap dokumen pencalonan pejabat publik memiliki rekam administrasi yang jelas, mulai dari proses penerimaan, verifikasi, legalisasi hingga penyimpanan arsip.

Selain itu, perguruan tinggi juga dinilai perlu memperkuat sistem verifikasi digital terhadap ijazah, sehingga proses autentikasi dapat dilakukan secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus membuka seluruh data akademik seseorang.

Sidang DKPP kini menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang polemik ijazah Joko Widodo. Hasil pemeriksaan etik diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan dokumen publik agar lebih transparan dan akuntabel.