Polsek Rupat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Lengkap
Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Pengungkapan sabu Polsek Rupat kembali mempertegas komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R.I. mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan jaringan pemasok yang diduga terlibat.
Kapolsek Rupat menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," ujar AKP Faisal.
Atas dugaan perbuatannya, R.I. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurut kepolisian, kolaborasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
