Polsek Bukit Batu Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Berkat Informasi Warga
Dia Tersangka dan Barang bukti.(poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Bukit Batu sabu kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (30) beserta barang bukti sabu. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengarah kepada seorang pria berinisial S (44) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Merambai, Desa Temiang. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang diduga memasok barang tersebut," ujar Kompol Al Imran.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Bukit Batu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus," tegasnya.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bengkalis.
