Akhir Pelarian DPO Narkoba Buron Sejak 2024, Ditangkap di Era Kepemimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar

Poto Ai hanya ilustrasi, Tersangka.(poto/ist)

Polsek Rupat menangkap DPO narkoba yang buron sejak 2024. Polisi menyita dua paket sabu dan menegaskan komitmen mendukung Program P4GN.

BENGKALIS, Satuju.comDPO narkoba Rupat ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil membekuk seorang pria berinisial I.H. (25) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak 2024. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pelaku ditangkap di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah itu diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024," ujar AKP Faisal.

Polisi kemudian memastikan bahwa pria tersebut adalah I.H., warga Kecamatan Rupat, yang masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

AKP Faisal menjelaskan, I.H. sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Saat itu, salah seorang rekannya berhasil ditangkap dan diproses hukum, sedangkan tersangka kabur keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat," tambahnya.

Keberhasilan tersebut semakin mempertegas komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta menekan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.