Polsek Rupat Tangkap Pelaku Penganiayaan di PT SRS, Sempat Kabur Saat Disergap

Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Rupat tangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku berinisial R.S. (24) berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam.

"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan," ujar AKP Faisal.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial S. (25) ketika itu sedang pulang bekerja dari PT SRS bersama seorang rekannya.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. R.S. diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Berbekal laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, keberadaan R.S. berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.

Saat ini R.S. telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan," ujar AKP Faisal.