BPK Bongkar Lagi Temuan di DPRD Riau, Selisih Materai Rp16,78 Juta Picu Desakan Pengusutan
Ilustrasi temuan BPK, dan LOGO SPKN.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Temuan BPK DPRD Riau kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan pengadaan materai di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan paling mencolok ialah jumlah materai yang dilaporkan digunakan justru melebihi jumlah yang dibeli.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap sedikitnya dua kegiatan pengadaan materai yang dinilai tidak tertib administrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Temuan pertama berasal dari pengadaan materai untuk kebutuhan Pakta Integritas dengan pagu anggaran sebesar Rp35 juta. Dari anggaran tersebut diperoleh sebanyak 3.500 lembar materai. Berdasarkan laporan penggunaan, sebanyak 2.060 lembar telah dipakai dan tercatat masih tersisa 757 lembar. Namun, pemeriksa menemukan selisih 683 lembar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, BPK juga melakukan konfirmasi kepada PT Pos Indonesia Cabang Paus. Hasilnya, transaksi pembelian yang dapat dibuktikan hanya senilai sekitar Rp30 juta. Sementara sisa pembayaran tidak didukung bukti transaksi yang sah dan memadai.
Temuan kedua dinilai lebih janggal. Pada pengadaan materai untuk kebutuhan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) senilai Rp31,2 juta, jumlah materai yang dibeli hanya 3.120 lembar. Namun, dalam laporan penggunaan tercatat sebanyak 4.798 lembar telah digunakan atau lebih banyak 1.678 lembar dibanding jumlah pembelian.
Selain selisih penggunaan tersebut, BPK juga tidak menemukan adanya stok materai yang tersisa. Pemeriksa mencatat pembelian dilakukan secara bertahap melalui kantor pos maupun penyedia lain tanpa didukung bukti transaksi yang lengkap. Pencatatan penerimaan barang dan pengelolaan stok juga tidak tersedia sehingga asal-usul maupun penggunaan materai tidak dapat diverifikasi.
Meski ditemukan berbagai ketidaksesuaian administrasi, seluruh kegiatan tersebut telah dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Menanggapi hasil audit tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Frans Sibarani, meminta aparat pengawas dan penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara serius.
"Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya anggaran. Namun, jika pengadaan materai saja sudah ditemukan kecacatan yang tidak masuk akal seperti ini, ini menjadi tanda tanya besar bagaimana pengelolaan anggaran yang nilainya jauh lebih besar di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan," tegas Frans.
Menurut DPP SPKN, kejanggalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Organisasi itu menduga adanya indikasi persekongkolan yang perlu didalami melalui proses hukum.
Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh hasil audit BPK terhadap penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Riau agar diketahui masyarakat secara terbuka.
"Kami dari DPP SPKN tidak akan berhenti mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Riau. Seluruh hasil temuan dan audit dari BPK akan kami catat secara rinci dan kami publikasikan secara terbuka agar masyarakat tahu secara pasti uang rakyat digunakan untuk apa saja, ke mana saja mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab. Mulai saat ini, tim DPP SPKN akan secara berkala menyampaikan dan membeberkan setiap kegiatan serta penggunaan anggaran DPRD kepada publik, agar tidak ada lagi yang tersembunyi," ujar Frans.
DPP SPKN juga mendesak Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan masing-masing agar menindaklanjuti temuan BPK, menelusuri dugaan penyimpangan, dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
"Temuan BPK tidak boleh sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di lemari. Masyarakat berhak tahu hasil penyelidikan secara terbuka. Siapa pun yang terbukti terlibat merugikan keuangan negara, harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi sedikit pun," pungkas Frans Sibarani.
Pernyataan tersebut disampaikan DPP SPKN di Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026) sebagai bentuk dorongan agar hasil audit BPK tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kamis (23/7/2026), pihak DPRD Provinsi Riau belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, namun nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif. Redaksi juga telah menghubungi Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Renaldi, S.Sos., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban maupun tanggapan.
