Polsek Rupat Utara Tangkap Remaja 16 Tahun terkait Sabu, Pemasok Masuk DPO dan Diburu Polisi
Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Remaja ditangkap kasus sabu di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Polsek Rupat Utara mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu saat operasi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan MFA, petugas menyita dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Putri Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MFA beserta barang bukti yang diduga narkotika.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan MFA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, MFA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.
Saat ini, MFA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
