Harta Karun Ditemukan, Jadi Milik Negara? Ini Aturan Kompensasi di Indonesia dan Perbandingannya dengan Dunia
Poto Ai hanya ilustrasi, WARGA VIRAL! WANITA PEKERJA SAWIT MENEMUKAN BONGKAHAN EMAS, EH MALAH DISITA POLISI!.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Harta karun yang ditemukan warga tidak selalu langsung disita negara. Simak aturan kompensasi di Indonesia dan perbandingannya dengan sejumlah negara.
JAKARTA, Satuju.com - Harta Karun Cagar Budaya Indonesia kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya pertanyaan mengenai status kepemilikan benda bersejarah yang ditemukan masyarakat. Banyak yang meyakini setiap temuan otomatis menjadi milik negara tanpa kompensasi. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia memberikan ruang bagi penemu untuk memperoleh imbalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi itu mewajibkan setiap penemu benda yang diduga memiliki nilai sejarah untuk segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Apabila hasil verifikasi menetapkan benda tersebut sebagai Cagar Budaya yang dikuasai negara, penemu berhak memperoleh imbalan atau kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UU Cagar Budaya. Dalam kondisi tertentu, terutama apabila benda yang ditemukan tidak tergolong langka dan jumlahnya melimpah, peraturan juga membuka peluang agar benda tersebut dapat dimiliki secara sah oleh penemunya.
Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Proses birokrasi yang panjang, ketidakjelasan besaran kompensasi, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi persoalan hukum membuat sebagian penemu memilih tidak melaporkan temuannya.
Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu praktik perdagangan ilegal artefak bersejarah yang justru merugikan negara karena banyak benda bernilai sejarah berpindah ke pasar gelap.
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara menerapkan kebijakan yang bervariasi dalam mengatur kepemilikan dan penghargaan terhadap penemu harta karun maupun artefak bersejarah.
Di Inggris, melalui sistem Treasure Act, benda bersejarah yang memenuhi kriteria menjadi milik negara. Namun museum yang ingin mengoleksi artefak wajib membayar sesuai harga pasar berdasarkan penilaian lembaga independen. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada penemu dan pemilik lahan. Apabila museum tidak berminat membeli, benda tersebut dikembalikan kepada penemu.
Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan sistem yang berbeda. Temuan di lahan pribadi umumnya menjadi hak pemilik tanah atau penemu sesuai prinsip kepemilikan properti. Sebaliknya, artefak yang ditemukan di kawasan publik, taman nasional, atau lahan pemerintah dilindungi secara ketat melalui Archaeological Resources Protection Act (ARPA). Pengambilan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Prancis dan Italia juga memberikan insentif kepada masyarakat. Kedua negara tetap menempatkan negara sebagai pemilik utama benda bersejarah, tetapi memberikan kompensasi kepada penemu dan pemilik tanah dengan nilai yang dapat mencapai 25 hingga 50 persen dari hasil penilaian resmi apabila temuan dilaporkan sesuai prosedur.
Berbeda lagi dengan Mesir dan Yunani. Negara yang dikenal memiliki kekayaan peninggalan peradaban kuno tersebut menetapkan seluruh artefak yang berada di dalam tanah sebagai milik mutlak negara. Pengambilan atau penyimpanan tanpa izin dipandang sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang sangat tegas.
Perbandingan berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan cagar budaya tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kepastian insentif bagi masyarakat. Skema kompensasi yang transparan, cepat, dan adil diyakini mampu mendorong warga melaporkan setiap temuan sehingga peninggalan sejarah dapat diselamatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan warisan budaya bangsa.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah benda purbakala, penyempurnaan tata kelola pelaporan, penilaian, serta pemberian kompensasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah hilangnya aset budaya Indonesia ke pasar ilegal.
"Emas Ketemuan, Nasib Ketukaran? Milik Siapa Sebenarnya?"
Lhynaa Marlynaa
