PJS Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers, Tahap Penentuan Menuju Organisasi Konstituen Dimulai

PJS resmi menyerahkan dokumen verifikasi ke Dewan Pers sebagai syarat menjadi organisasi konstituen. Proses selanjutnya memasuki tahap validasi.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - PJS Verifikasi Dewan Pers memasuki babak baru setelah Pro Jurnalis media Siber (PJS) secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan organisasi kepada Tim Pendataan Dewan Pers, Kamis (23/7/2026). Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam proses menuju pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

Prosesi berlangsung di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di luar gedung, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai provinsi hadir memberikan dukungan sekaligus menyaksikan momen yang dinilai bersejarah bagi organisasi.

Rombongan PJS dipimpin Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Fermana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta jajaran pengurus pusat dan pimpinan DPD dari sejumlah daerah.

Kedatangan mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto bersama anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa PJS tetap konsisten memperjuangkan status sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

"Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers," ujar Mahmud.

Ia menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pada tahap awal, sebanyak 650 anggota diajukan untuk mengikuti proses verifikasi administrasi.

"Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa," katanya.

Sementara itu, Winarto menjelaskan Tim Pendataan hanya bertugas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen organisasi yang disampaikan.

"Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan," jelasnya.

Menurut Winarto, setelah dokumen diterima, tahapan berikutnya adalah memilah data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilanjutkan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Ia juga menerangkan bahwa pembinaan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antar lembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme. Bagi keluarga besar PJS, tahapan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.