Dewan Pers Tegaskan Evaluasi Menyeluruh, Wartawan, Media hingga Organisasi Konstituen Terancam Disanksi

Rikky Fermana Sekjen DPP PJS, (kiri) dan Muhammad Jazuli Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers).(kanan).(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com -Dewan Pers Evaluasi Pers menjadi penegasan penting yang disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli. Ia memastikan pengawasan tidak lagi hanya menyasar wartawan, tetapi juga perusahaan pers hingga organisasi konstituen yang dinilai lalai menjaga profesionalisme anggotanya.

Ket.poto: Muhammad Jazuli Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers) Narasumber Seminar Nasional MUNAS PJS III, Hotel Acacia Jakarta, 21-23 Juli 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Jazuli saat menjadi narasumber pada penutupan Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis media Siber (PJS) 2026 di Hotel Acacia, Jakarta, yang berlangsung pada 21–23 Juli 2026.

Dalam paparannya, Jazuli mengatakan Dewan Pers terus memperkuat mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas dunia pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberitaan yang profesional.

Ia menegaskan organisasi konstituen Dewan Pers tidak dapat berlindung di balik status kelembagaan apabila membiarkan anggotanya terus melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

"Apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran etik, maka status organisasi konstituen juga dapat dievaluasi oleh Dewan Pers," tegasnya.

Selain organisasi, Dewan Pers juga memberi perhatian serius terhadap kompetensi wartawan. Jazuli mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi bukan hak yang berlaku seumur hidup.

Menurutnya, sertifikat tersebut dapat dicabut apabila pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau tindakan yang mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Pengawasan serupa juga berlaku bagi perusahaan pers. Media yang telah memperoleh status verifikasi faktual tetap dapat dikenai evaluasi apabila berulang kali melanggar ketentuan dan standar yang ditetapkan Dewan Pers. Dalam kondisi tertentu, status verifikasi tersebut dapat dicabut.

Jazuli menilai tantangan dunia pers saat ini tidak hanya berasal dari derasnya arus informasi digital, tetapi juga menurunnya disiplin dalam menerapkan etika jurnalistik. Karena itu, seluruh elemen pers harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas profesi.

"Profesionalisme bukan sekadar slogan. Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers agar kepercayaan publik tetap terpelihara," tegas Muhammad Jazuli.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi pers nasional. Oleh sebab itu, wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi konstituen dituntut konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, independensi, akurasi, serta tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.

Penutupan Munas III PJS 2026 menjadi pengingat bahwa masa depan pers Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tetapi juga oleh konsistensi seluruh insan pers dalam menegakkan etika dan profesionalisme.

Dewan Pers memastikan evaluasi terhadap seluruh ekosistem pers akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas, integritas, dan kehormatan pers Indonesia.