Cak AT Tulis "Untung Hakim Masih Ada" usai Putusan Sela dr Tifa Gugurkan Dakwaan Jaksa

Poto Ai hanya ilustrasi, UNTUNG MASIH ADA HAKIM, dr.Tifa.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com - Putusan sela dr Tifa menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.

Majelis hakim menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, namun pada bagian lain tetap menerapkan Pasal 310 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) terhadap rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.

Padahal, pelimpahan perkara dilakukan saat KUHP baru telah berlaku. Menurut hakim, pencampuran dua rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menunjukkan kurang cermatnya penyusunan dakwaan.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan surat dakwaan wajib memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang dituduhkan serta dapat membela diri secara optimal.

Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifa dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Meski demikian, putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara. Pengadilan belum memeriksa alat bukti, belum mendengar keterangan saksi maupun ahli, dan belum memberikan penilaian terhadap substansi polemik mengenai ijazah Joko Widodo.

Artinya, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pendapat dr. Tifa mengenai ijazah Jokowi benar ataupun sebagai kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu. Persidangan baru berhenti pada aspek prosedural penyusunan dakwaan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ahmadie Thaha atau Cak AT melalui tulisannya berjudul "Untung Hakim Masih Ada" menyebut putusan itu sebagai pengingat penting bahwa negara tetap harus mematuhi prosedur hukum ketika menuntut warga negara.

Ia menulis, "Negara menjadi kuat ketika seorang warga dapat berdiri berhadapan dengan seluruh mesin penegakan hukum, mengajukan keberatan, lalu seorang hakim masih mempunyai kemerdekaan untuk mengatakan kepada negara: 'Anda keliru.'"

Dalam tulisannya, Cak AT juga berpendapat putusan sela tersebut merupakan kemenangan prosedural bagi dr. Tifa, bukan kemenangan atas substansi perkara. Ia menegaskan proses hukum terkait pokok perkara masih terbuka apabila jaksa memperbaiki dakwaan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Cak AT menyampaikan pandangan pribadinya bahwa mantan Presiden Joko Widodo mengalami apa yang ia sebut sebagai "kekalahan moral". Penilaian tersebut merupakan opini penulis dan bukan bagian dari amar putusan pengadilan.

Sementara itu, secara hukum, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan menyusun kembali surat dakwaan yang memenuhi ketentuan hukum apabila perkara akan diajukan kembali ke persidangan.

Putusan sela ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam penyusunan dakwaan merupakan syarat fundamental dalam proses peradilan pidana. Tanpa dakwaan yang memenuhi ketentuan formil, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.


BERITA TERKAIT