Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta

Jakarta, Satuju.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya. Penyelesaian dicapai melalui serangkaian proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan mengenai status PHK sekaligus pemenuhan hak-hak para pekerja.

Keberhasilan mediasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, penyelesaian sengketa ini merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri yang mampu mempercepat proses penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui pendekatan dialog.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, sengketa bermula dari kebijakan PHK terhadap sejumlah pekerja yang dilakukan perusahaan pada Maret 2026. Merasa proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan, serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan itu kepada Kemnaker untuk mendapatkan penyelesaian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi beberapa kali pertemuan mediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa keputusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun demikian, PT Amos Indah Indonesia menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh hak para pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar.

Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja serta ketentuan yang telah disepakati dalam proses mediasi.

Afriansyah berharap keberhasilan penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur dialog dan musyawarah, sehingga konflik ketenagakerjaan tidak selalu berujung pada proses hukum yang panjang.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan mengedepankan kepentingan semua pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi tersebut merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Irhammi memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran yang dinilai aktif turun langsung memfasilitasi penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para mantan pekerja.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hak-hak para pekerja dapat segera dipenuhi dan hubungan industrial yang sehat dapat terus diwujudkan melalui mekanisme dialog, mediasi, serta kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja.