MK Putuskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen
Jakarta, Satuju.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi menyediakan opsi akumulasi sisa kuota atau kuota rollover bagi para pelanggannya.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi nyata karena diperoleh melalui transaksi menggunakan uang. Oleh karena itu, hak atas kuota tersebut menjadi bagian dari hak milik pribadi yang harus mendapat perlindungan hukum.
Mahkamah menilai praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak milik setiap warga negara.
Menurut MK, negara memiliki kewajiban memastikan hak ekonomi konsumen tidak hilang begitu saja akibat kebijakan penyedia layanan yang menghapus sisa kuota tanpa memberikan alternatif penggunaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan akumulasi sisa kuota atau rollover sehingga kuota yang belum terpakai dapat digunakan pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar.
Keputusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan dalam tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia. Selain memperkuat perlindungan hak konsumen, putusan ini juga menjadi landasan bagi pemerintah dan operator seluler untuk menyusun mekanisme pelaksanaan fitur rollover yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pelanggan dan penyelenggara jasa telekomunikasi.
