IMIK Jakarta Desak Tambang PT SNR Disegel, Dugaan Ilegal Disorot
Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham saat di Mabes Polri.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Dugaan tambang ilegal PT ST Nickel Resources (SNR) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan, menyegel lokasi tambang, serta mengusut dugaan kegiatan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tersebut kepada sejumlah lembaga negara. Ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Minerba, BKPM, dan Danantara RI mengevaluasi izin PT SNR.
Menurut Irvan, berdasarkan dokumentasi dan peta lapangan yang dimiliki IMIK Jakarta, alat berat perusahaan diduga beroperasi di lahan IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga seringkali beroperasi di lahan IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, tanpa izin yang sah,” ungkap Irvan.
IMIK Jakarta mengklaim aktivitas tersebut berlangsung sekitar satu tahun pada periode 2024-2025 dan mencakup lahan sekitar 7 hektare. Dari lokasi tersebut, mereka menduga terdapat sekitar 10 tongkang bijih nikel yang dikirim dari hasil penambangan.
Desakan penghentian operasi juga berkaitan dengan dugaan persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). IMIK Jakarta mempertanyakan aktivitas produksi perusahaan yang disebut tetap berjalan meski diduga tidak memiliki RKAB yang sah.
“Mereka menambang tanpa kuota RKAB, tanpa izin jalan, tanpa kontraktor mining/pihak ketiga vendor tapi masih bebas beroperasi. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Jika negara terus diam, maka sama saja kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum di negeri ini,” ujarnya.
Penggunaan Jalan Jadi Sorotan
Selain dugaan aktivitas di luar IUP, IMIK Jakarta menyoroti mobilisasi ore nikel dari wilayah Amonggedo menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.
Pengangkutan disebut melewati sejumlah ruas jalan dengan kewenangan berbeda, mulai dari jalan kabupaten di Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi hingga jalan nasional.
IMIK Jakarta menilai penggunaan jalan tersebut perlu diperiksa karena armada hauling disebut melintas pada malam hari dan diduga membawa muatan berlebih. Kondisi itu dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, sebelumnya mengatakan belum pernah menerima koordinasi dari PT SNR terkait pemanfaatan jalan kabupaten di wilayah Amonggedo.
“Selama saya menjabat sebagai Plt Kadis, tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan mengenai aktivitas mereka di Kecamatan Amonggedo,” ujar Febri saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Febri menegaskan perusahaan yang menggunakan infrastruktur jalan kabupaten seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan kegiatan angkutan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghitung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perusahaan seharusnya menyurat ke kami, apalagi mereka menggunakan jalan kabupaten. Kalau ada koordinasi, kami bisa cek volume angkutan mereka dan memastikan berapa kontribusi PAD yang seharusnya masuk ke daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Muh. Rajulan pada 24 Desember 2025 menyatakan izin dispensasi penggunaan jalan PT SNR telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.
“Izinnya sudah berakhir, PT ST Nickel Resources sementara mengurus. Perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.
Hauling Dini Hari dan Muatan Tak Ditimbang di Tambang
Sorotan kembali muncul pada Sabtu (31/1/2026), ketika aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel PT SNR disebut berlangsung pada dini hari dari wilayah Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, menuju Jetty PT TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Armada dump truck enam roda disebut melewati sejumlah ruas jalan lintas kewenangan.
Seorang sopir dump truck yang mengaku mengangkut ore nikel PT SNR mengatakan aktivitas pemuatan dilakukan sejak malam hari. Menurutnya, lebih dari 100 truk beroperasi dengan sistem dua kali perjalanan.
“Mulai tadi malam kami muat. Sekitar 100 truk lebih, masing-masing dua kali pulang pergi,” ujar sopir tersebut.
Sopir itu juga menjelaskan rute yang dilalui armada mulai dari Konawe menuju Kota Kendari melalui Puuwatu, Abeli Dalam, kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, By Pass, Pasar Baru, Pasar Anduonohu hingga Jetty PT TAS.
“Tidak ada yang arahkan, saya hanya ikuti truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.
Ia mengaku muatan ore nikel di lokasi tambang PT SNR tidak ditimbang. Penimbangan baru dilakukan setelah armada tiba di Jetty PT TAS.
“Ada timbangan di PT ST Nickel Resources, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di Jetty PT TAS, muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya.
Sopir tersebut menyebut dirinya tetap dibekali surat jalan saat melakukan pengangkutan ore nikel.
IMIK Minta Dugaan Pembeking Ditelusuri
IMIK Jakarta menilai rangkaian dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lintas lembaga. Mereka meminta Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berjalan.
“Lebih jauh Irvan, Jalan rusak, warga terancam, tapi perusahaan tetap bebas melintas. Ini potret ketimpangan hukum, tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pengusaha dan pejabat,” sindirnya.
IMIK Jakarta kemudian mendesak aparat penegak hukum menyegel lokasi tambang apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Kami menantang Jampidsus Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut siapa pembekingnya!” seru Irvan.
Menurut IMIK Jakarta, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan kegiatan tanpa RKAB dan persoalan izin penggunaan jalan.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menyelidiki tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal ini, serta meminta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mencabut seluruh izin operasional PT ST Nickel Resources bila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
IMIK Jakarta menyatakan akan menyampaikan laporan kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan BKPM. Mereka meminta lembaga terkait mengevaluasi pengawasan sektor mineral dan batu bara di Sulawesi Tenggara.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak PT ST Nickel Resources maupun pihak lain yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
