Dugaan Kadar Emas Bergulir di Polda Babel, Kesaksian Neli Ungkap Nama Bang Doi
Neliaya (49) warga Pangkalpinang saat gelar jumpa pers dengan jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026).(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Dugaan kadar emas Babel kini bergulir dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara tersebut bermula dari klaim perbedaan kadar emas yang dibeli Neli (49) di Toko Mas Gunung Kawi dan kemudian berkembang hingga nama Dodi Hendriyanto atau Bang Doi ikut disebut dalam rangkaian peristiwa.
Kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026), Neli mengungkap kronologi yang menurut pengakuannya bermula ketika ia membutuhkan uang untuk membantu biaya pengobatan adiknya di Jakarta yang menjadi korban begal.
Dalam kondisi tersebut, Neli memilih menjual kembali emas yang sebelumnya dibeli di Toko Mas Gunung Kawi.
Berdasarkan surat pembelian yang ditunjukkannya, emas tersebut dibeli pada 28 Oktober 2025 dengan kadar 17 karat, berat 1,4 gram, seharga Rp2.450.000.
Namun ketika kembali ke toko pada 27 Juni 2026, Neli mengaku hanya mendapat penawaran pembelian kembali sebesar Rp1.500.000.
Merasa harga tersebut terlalu rendah, ia kemudian membawa emas itu ke Toko Mas Melati untuk mendapatkan penilaian lain.
Menurut Neli, dari pemeriksaan di toko tersebut muncul informasi bahwa kadar emas yang dibawanya disebut 16 karat, bukan 17 karat seperti tercantum dalam surat pembelian.
"Di sana saya diberi tahu bahwa kadar emas itu 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis di surat pembelian," ujar Neli.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi persoalan yang dibawa Neli ke jalur hukum. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen Toko Mas Gunung Kawi mengenai tudingan perbedaan kadar emas maupun keterangan Neli.
Nama Bang Doi Muncul Setelah Neli Mencari Saran
Dalam kondisi bingung, Neli mengaku menghubungi Dodi Hendriyanto atau Bang Doi untuk meminta saran sebagai insan pers.
Neli mengatakan komunikasi tersebut berlangsung tanpa pertemuan langsung. Ia mengaku hanya menyampaikan kronologi persoalan yang dialaminya.
Setelah itu, kasus tersebut diberitakan oleh media yang dipimpin Dodi Hendriyanto.
Menurut Neli, persoalan kemudian berkembang setelah pemberitaan mendapat perhatian. Ia mengaku kembali dihubungi Bang Doi dan mendapat informasi bahwa dirinya maupun media berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Neli juga menyebut terdapat komunikasi antara Bang Doi dan kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.
"Bang Doi kemudian meminta saya mengirimkan nomor rekening dan menyampaikan bahwa urusannya sudah selesai," tutur Neli.
Neli mengaku mempertanyakan alasan permintaan nomor rekening tersebut.
"Saya bertanya, untuk apa nomor rekening saya diminta dan mengapa bukan pihak pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya," katanya.
Karena tidak memiliki rekening sendiri, Neli mengatakan dirinya kemudian memberikan nomor rekening sebuah konter telepon seluler milik temannya.
Tak lama kemudian, rekening tersebut disebut menerima transfer Rp1 juta.
Menurut Neli, uang itu disampaikan sebagai kompensasi dan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui Bang Doi.
Namun, Neli menegaskan dirinya belum mengambil ataupun menggunakan uang tersebut. Dana itu, kata dia, masih berada pada pemilik konter yang rekeningnya digunakan untuk menerima transfer.
Neli juga menyebut pemilik rekening telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait aliran dana tersebut.
Neli Pilih Tempuh Jalur Hukum
Neli mengaku semakin membutuhkan kepastian setelah muncul komunikasi mengenai kemungkinan penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut keterangannya, ia sempat mendapat saran agar persoalan tidak diperpanjang. Neli menyebut terdapat kekhawatiran dirinya bersama pihak media akan dilaporkan apabila penyelesaian damai tidak ditempuh.
Alih-alih berhenti, Neli kemudian memilih meminta pendampingan Advokat Asmadi, SH, untuk membawa perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kini masih menyelidiki dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli di Toko Mas Gunung Kawi.
Penyidik disebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto alias Bang Doi belum memberikan tanggapan atas keterangan Neli. Redaksi juga belum memperoleh pernyataan resmi dari kuasa hukum maupun manajemen Toko Mas Gunung Kawi mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan wawancara dengan Neli sebagai narasumber. Keterangan mengenai kronologi transaksi, komunikasi, dugaan penyelesaian, dan transfer Rp1 juta merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan dilindungi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
