Pajak Jadi Perbincangan, Pernyataan Said Aqil Kembali Viral: Tak Usah Bayar
Said Aqil saat menjelaskan keputusan para kiai dalam merespons kasus Gayus Tambunan pada 2012.(poto/ist)
Satuju.com - Said Aqil soal pajak kembali menjadi perbincangan di tengah perhatian publik terhadap kondisi ekonomi dan pengelolaan keuangan negara. Pernyataan lama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj soal kewajiban membayar pajak kembali viral di media sosial.
Pernyataan tersebut kembali mencuat karena Said Aqil pernah menyampaikan sikap tegas mengenai pajak. Ia menyebut warga NU tidak perlu membayar pajak apabila uang yang dikumpulkan negara terbukti diselewengkan.
Pernyataan itu disampaikan Said Aqil saat menjelaskan keputusan para kiai dalam merespons kasus Gayus Tambunan pada 2012.
"Waktu itu baru ada kejadian Gayus tambunan, Keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," kata Said Aqil usai menjenguk David di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Menurut Said Aqil, sikap tersebut kala itu bahkan mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden disebut mengirim staf untuk menemui Said Aqil guna meminta penjelasan mengenai keputusan tersebut.
Said Aqil kemudian menjelaskan bahwa keputusan para ulama itu memiliki rujukan dari kitab kuning dan pandangan para imam serta ulama.
"Itu berdasarkan referensi kitab kuning, yaitu para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan, warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai seluruh warga NU tidak usah bayar pajak," terang Said.
Namun, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pajak. Said Aqil justru menegaskan masyarakat tetap harus mendukung kewajiban membayar pajak jika penerimaannya digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.
"Tapi kalau pajak untuk rakyat, pajak untuk pembangunan, pajak untuk kebaikan, kita dukung agar masyarakat NU taat bayar pajak. Ini secara garis besarnya," tambah dia.
Said Aqil juga meluruskan bahwa dirinya tidak sedang mengajak warga untuk berhenti membayar pajak. Ia mengatakan pernyataannya merujuk pada keputusan munas yang pernah dibahas para ulama.
"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tegas kiai Said.
Pajak dan Kondisi Ekonomi Indonesia
Polemik mengenai pajak menjadi semakin relevan ketika penerimaan negara memiliki peran besar dalam menjaga roda perekonomian dan membiayai berbagai program pemerintah.
Data pemerintah menunjukkan kondisi fiskal Indonesia hingga Semester I 2026 masih relatif kuat. Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun hingga akhir Juni 2026, tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak menjadi salah satu penopang utama pendapatan tersebut. Pada periode yang sama, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun dan tumbuh 24,6 persen secara tahunan.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia pada triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Bank Indonesia menyebut pertumbuhan tersebut didukung antara lain oleh permintaan domestik, sementara pemerintah dan BI terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Kondisi tersebut menunjukkan posisi pajak bukan sekadar kewajiban masyarakat, tetapi juga salah satu sumber utama pembiayaan negara. Dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja pemerintah, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program prioritas nasional.
Karena itu, pernyataan Said Aqil kembali menyoroti dua sisi yang tidak terpisahkan dalam persoalan pajak: kepatuhan masyarakat membayar pajak dan tuntutan terhadap tata kelola uang pajak yang transparan serta akuntabel.
Pemerintah sendiri mencatat belanja negara hingga Semester I 2026 mencapai Rp1.656,0 triliun atau tumbuh 17,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Defisit APBN tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB.
Dengan demikian, ketika pajak kembali menjadi perbincangan publik, isu yang muncul tidak hanya soal kewajiban membayar. Penggunaan dan pertanggungjawaban uang yang berasal dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
