Sabu 50 Gram Disita di Talang Muandau, Polisi Buru W

Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu 50 gram diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi menyita sabu seberat 50,01 gram dari seorang pria berinisial R.A. (38).

Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan R.A. yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 50,01 gram. Barang tersebut tersimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro dan dibungkus tisu putih serta isolasi kuning.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam dan uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, R.A. mengaku memperoleh sabu itu setelah diajak seorang pria berinisial W. Dalam pemeriksaan awal, R.A. juga mengaku dijanjikan upah Rp1 juta.

Namun, R.A. baru menerima Rp300.000 sebelum polisi menangkapnya. Sementara W berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap R.A. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN," tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi berharap sinergi dengan masyarakat semakin kuat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga Kabupaten Bengkalis tetap aman serta kondusif.