Febrie Ditahan, Firli dan Silfester Belum? 3 Kasus Ini Uji Konsistensi Hukum
Febrie Adriansyah,(kanan), Firli Bahuri, (Tengah) dan Silfester Matutina.(kiri). (poto/ist)
Satuju.com - Penahanan Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang menjeratnya. Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite.
Fawer mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai publik berhak melihat alasan yang jelas di balik perbedaan langkah penegakan hukum dalam sejumlah perkara.
Salah satu perkara yang dibandingkan Fawer ialah kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli telah berstatus tersangka sejak November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya dan, berdasarkan naskah yang menjadi bahan artikel ini, belum disertai penahanan terhadap Firli.
"Di sisi lain, Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, asas praduga tidak bersalah berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan institusi tempat seseorang mengabdi," ujar Fawer, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Menurut Fawer, perbedaan langkah tersebut perlu dievaluasi agar tidak berkembang menjadi persepsi mengenai standar ganda dalam penegakan hukum.
"Publik tentu bertanya, mengapa perlakuannya bisa berbeda? Apakah karena Febrie berdinas di Kejaksaan sehingga penanganannya berlangsung jauh lebih cepat? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan dengan ukuran yang berbeda terhadap perkara yang berbeda," katanya.
Fawer menegaskan ILAJ tidak bermaksud membela individu tertentu ataupun mencampuri proses hukum. Ia menyebut organisasi tersebut berkepentingan mengawal prinsip negara hukum, termasuk kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi.
Putusan Silfester Matutina Belum Dieksekusi
Sorotan mengenai konsistensi penegakan hukum juga muncul dari perkara Silfester Matutina. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana disebut dalam bahan naskah, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Silfester menjadi satu tahun enam bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.
Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, eksekusi putusan tersebut disebut belum terlaksana. Kejaksaan juga disebut belum merealisasikan proses penahanan Silfester sebagaimana putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.
Silfester sebelumnya menyatakan siap menjalani proses hukum apabila jaksa melakukan eksekusi.
“Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara)," ucap Silfester saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.
Di sisi lain, Silfester mengaku belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan mengenai penahanan dirinya.
Ia juga menyatakan persoalannya dengan Jusuf Kalla telah diselesaikan di luar pengadilan dan mengaku telah berdamai dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani," tutur Silfester.
ILAJ Soroti Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam perkara yang menyeret Silfester, salah satu pernyataan yang menjadi bagian dari perkara sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan berbunyi:
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla, mari kita mundurkan Jusuf Kalla, karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isue sara untuk memenangkan Anis Sandi “betul” dan untuk kepentingan politik jusuf kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," dikutip dari SIPP PN Kejari Jaksel.
Dua perkara tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, bagi ILAJ, perbedaan proses penanganan perkara tetap penting menjadi bahan evaluasi agar publik memperoleh kepastian mengenai alasan setiap tindakan hukum.
Sorotan itu pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: bagaimana aparat penegak hukum memastikan asas kesetaraan, kepastian hukum, dan praduga tidak bersalah tetap berlaku secara konsisten dalam setiap perkara, tanpa melihat latar belakang maupun institusi seseorang.
