Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polisi Buru Pemasok
Dua Tersangka dan Barang bukti.(poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Dua pengedar sabu Bengkalis ditangkap polisi setelah diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, petugas mengamankan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40).
Keduanya ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan dan memastikan adanya dugaan aktivitas narkotika di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kedua perempuan tersebut berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial U.
Polisi kini memburu U yang masih berstatus dalam penyelidikan. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal barang sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Selain menyita sabu, petugas juga menemukan alat hisap dan kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dua telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Hasil tes urine terhadap kedua perempuan tersebut juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mendalami keterangan keduanya serta menelusuri pemasok yang disebut berinisial U.
Kasatresnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
