Hantu Itu Masih Gentayangan, Polemik Ijazah Jokowi Kini Masuk DKPP
PotAi hanya ilustrasi, HANTU ITU MASIH GENTAYANGAN.akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi. (poto/ist/Ahmadie Thaha)
Satuju.com - “Hantu itu masih gentayangan.” Begitulah gambaran yang dipakai Cak AT untuk melihat polemik ijazah Joko Widodo yang kembali memasuki babak baru. Setelah bergulir dari media sosial, kampus, kepolisian, laboratorium forensik, hingga ruang pengadilan, persoalan tersebut kini kembali mengetuk pintu lembaga penyelenggara pemilu.
Kali ini, akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan Ketua KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap dua persoalan administratif yang menurut Bonatua telah diketahui Ketua KPU.
Dua persoalan tersebut berkaitan dengan fotokopi ijazah Jokowi yang menurut pengadu dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.
Namun, penting ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih merupakan dalil pengaduan Bonatua, bukan putusan yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran etik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan DKPP.
Dari Ijazah ke Sengketa Informasi
Perjalanan Bonatua dalam polemik ijazah Jokowi juga bukan perkara baru. Sebelumnya, ia bersengketa dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memperoleh salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Pada Januari 2026, KIP mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan salinan ijazah yang diminta merupakan informasi terbuka. KPU kemudian diperintahkan menyerahkan salinan lengkap dokumen tersebut kepada Bonatua.
Sebelumnya, KPU menutup sejumlah elemen identitas pada salinan dokumen dan berpendapat sebagian informasi hanya dapat dilihat langsung tanpa diberikan salinannya.
Majelis KIP menilai ijazah tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU. Karena itu, dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi publik terbuka.
Pintu informasi pun terbuka. Namun, polemik belum berhenti.
Pertanyaan kemudian bergeser dari keterbukaan dokumen ke persoalan legalisasi, tanggal dokumen, keberadaan arsip, hingga proses pemeriksaan administrasi. Dari satu pertanyaan muncul pertanyaan berikutnya.
Di sinilah metafora “hantu itu masih gentayangan” menemukan konteksnya.
Bukan berarti ada sesuatu yang mistis dalam persoalan tersebut. “Hantu” yang dimaksud adalah polemik yang terus berpindah dari satu institusi ke institusi lain karena belum menghasilkan jawaban yang sepenuhnya dipercaya semua pihak.
Polisi, Pengadilan hingga DKPP
Polemik ijazah Jokowi juga telah menyeret berbagai lembaga dalam proses yang berbeda. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, perguruan tinggi, ahli digital, Komisi Informasi hingga lembaga penyelenggara pemilu ikut muncul dalam rangkaian perkara dan perdebatan tersebut.
Dalam perkara lain, dr. Tifauzia Tyassuma atau Tifa telah berstatus terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi. Perkara itu berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo juga menempuh jalur hukum melalui sejumlah permohonan praperadilan terkait polemik yang sama.
Kini, pengaduan Bonatua membawa persoalan tersebut ke ranah etik penyelenggara pemilu.
Rangkaian proses itu menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkembang jauh melampaui perdebatan mengenai satu lembar dokumen. Isunya menyentuh keaslian dokumen, administrasi pencalonan, keterbukaan informasi, sistem pengarsipan, proses hukum, hingga akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Yang Gentayangan Bukan Sekadar Ijazah
Menurut Cak AT, persoalan yang lebih besar justru berada di balik polemik tersebut: ketidakpercayaan.
Ketidakpercayaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat percaya. Ia membutuhkan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, serta keterbukaan yang memungkinkan publik melihat dan menilai sendiri.
Karena itu, perkara di DKPP sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai persoalan antara Bonatua dan Ketua KPU.
Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai sistem dokumentasi pemilu: bagaimana dokumen persyaratan calon pejabat publik diterima, diverifikasi, disimpan, dan dapat ditelusuri kembali ketika muncul sengketa?
Idealnya, setiap dokumen memiliki jejak administrasi yang jelas. Siapa menyerahkan, kapan diterima, siapa memeriksa, lembaga mana yang melakukan konfirmasi, bagaimana hasil verifikasinya, serta bagian mana yang dapat dibuka kepada publik.
Jika sistem tersebut berjalan baik, lembaga negara tidak perlu sekadar meminta masyarakat percaya. Cukup membuka arsip dan menunjukkan bukti.
Namun, ketika dokumen atau jejak administrasi sulit ditemukan, pertanyaan baru akan terus bermunculan.
Menyalakan Lampu
Teknologi berkembang cepat. Berbagai transaksi publik kini dapat dilacak secara digital. Namun, polemik mengenai dokumen yang pernah menjadi bagian dari persyaratan pencalonan pejabat publik masih dapat berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, penyelesaian polemik ijazah Jokowi tidak cukup hanya dengan menghadirkan dokumen atau pernyataan dari satu pihak.
Persoalannya sudah berkembang menjadi isu mengenai administrasi pencalonan, keterbukaan informasi, arsip negara, proses hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bonatua bisa menang atau kalah di DKPP. Dalilnya bisa diterima atau ditolak majelis. Namun, pertanyaan mengenai kualitas sistem dokumentasi dan verifikasi dokumen pencalonan tetap relevan untuk dijawab.
Pada titik ini, “hantu itu masih gentayangan” bukan lagi sekadar judul atau metafora untuk polemik ijazah Jokowi. Ia menggambarkan persoalan kepercayaan publik yang belum sepenuhnya terjawab.
Selama masyarakat masih bertanya di mana dokumennya, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang memeriksa, dan bagaimana arsipnya disimpan, polemik akan mudah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Dari kampus ke kepolisian. Dari kepolisian ke pengadilan. Dari Komisi Informasi ke KPU. Kini mengetuk pintu DKPP.
Karena itu, harapan Cak AT bukan sekadar agar “hantu” tersebut segera menghilang. Yang lebih penting adalah negara menyalakan lampu: membuka informasi yang memang menjadi hak publik, membenahi administrasi, memperkuat pengarsipan, dan memastikan setiap dokumen pencalonan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam negara demokrasi, publik tidak seharusnya hanya diminta untuk percaya.
Negara harus membangun sistem yang membuat masyarakat tahu mengapa mereka patut percaya.
Dan selama persoalan itu belum memperoleh jawaban yang meyakinkan, seperti ditulis Cak AT, hantu itu masih gentayangan.
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 27/7/2026
