Polemik Toko Mas Gunung Kawi Memanas, Kuasa Hukum Bantah Laporan Neli
Toko Mas Gunung Kawi.(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Polemik Toko Mas Gunung Kawi memasuki babak baru setelah kuasa hukum toko, Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait laporan Neli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kurniawan membantah substansi laporan tersebut. Ia sekaligus meminta proses penyelidikan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak secara objektif.
Klarifikasi itu disampaikan Kurniawan kepada jejaring media KBO Babel, Senin (27/7/2026), setelah tim media tersebut mendatangi Toko Mas Gunung Kawi. Pihak toko kemudian menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukum sebagai representasi resminya.
Menurut Kurniawan, pihaknya justru mendukung laporan yang masuk ke kepolisian karena proses hukum dinilai dapat mengurai persoalan berdasarkan bukti, bukan opini.
"Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya," ujar Kurniawan.
Namun, dukungan terhadap proses hukum itu tidak berarti pihak toko membenarkan tuduhan yang disampaikan pelapor.
"Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut," tegasnya.
Kuasa Hukum Bantah Persoalan Kadar Emas
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut berkaitan dengan kadar emas pada perhiasan anting yang dibeli Neli.
Kurniawan menyatakan produk yang dijual Toko Mas Gunung Kawi telah sesuai dengan keterangan dalam nota pembelian. Ia juga menyebut setiap produk memiliki identifikasi dan kode produksi yang dapat ditelusuri.
"Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian," katanya.
Ia memastikan pihak toko siap memberikan dokumen transaksi maupun data terkait apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penyelidikan.
Ada Kompensasi Rp1 Juta
Di tengah persoalan tersebut, Kurniawan membenarkan pihaknya pernah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada Neli.
Namun, ia menegaskan pemberian tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan dari Toko Mas Gunung Kawi. Menurutnya, kompensasi diberikan sebagai bentuk itikad baik untuk meredakan kekecewaan konsumen.
"Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja," jelasnya.
Kurniawan menyebut pemberian tersebut merupakan inisiatif dirinya sebagai kuasa hukum. Uang itu, kata dia, disampaikan melalui seorang jurnalis yang disebut memiliki komunikasi dengan Neli.
Upaya tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa berlanjut ke proses hukum.
Sempat Siapkan Rp10 Juta, Klaim Muncul Permintaan Rp60 Juta
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia menyebut Toko Mas Gunung Kawi sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, muncul permintaan penyelesaian senilai Rp60 juta.
Kurniawan mengaku menilai permintaan tersebut tidak wajar. Pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan percobaan pemerasan ke Polresta Pangkalpinang.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 10 Juli 2026.
Kendati demikian, dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Nama Bang Doi Ikut Disinggung
Dalam klarifikasinya, Kurniawan turut menjelaskan pertemuannya dengan Bang Doi atau Dodi Hendriyanto setelah perkara tersebut mendapat perhatian publik.
Menurut Kurniawan, komunikasi itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan pertemuan tersebut bertujuan melengkapi informasi terkait perkara agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Minta Pihak yang Uji Emas Diperiksa
Kurniawan juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mendalami proses pengujian emas yang sebelumnya dilakukan terhadap barang milik Neli.
Menurutnya, pihak yang melakukan pengujian perlu dimintai keterangan mengenai metode, standar, peralatan, hingga dasar ilmiah yang digunakan untuk menentukan kadar emas.
Ia menilai pemeriksaan tersebut penting jika barang bukti emas kembali diuji dalam proses penyelidikan. Dengan begitu, penyidik dapat membandingkan hasil pengujian dan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pokok persoalan.
Kurniawan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik. Ia berharap seluruh pihak diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, laporan Neli masih berada dalam tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara.
Jejaring Media KBO Babel menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta akan mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut.
