Dua Kali Tak Hadir, Bang Doi Kembali Jadi Sorotan Polda Babel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, (poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Bang Doi dipanggil polisi dalam rangka klarifikasi terkait laporan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, yang dikenal sebagai Pimpinan Redaksi jejaring media Radak, disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Informasi mengenai ketidakhadiran Bang Doi disampaikan kuasa hukum pelapor, Aswadi, dan diperkuat sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui perkembangan penanganan laporan.
Aswadi mengatakan, surat panggilan pertama bahkan diserahkannya secara langsung kepada Bang Doi. Menurut dia, surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan.
Namun, Aswadi mengaku mendapat respons tegas dari Bang Doi. Ia menyebut Bang Doi menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik," ujar Aswadi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan langsung oleh Bang Doi.
Setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik disebut kembali menerbitkan panggilan kedua. Surat tersebut kemudian diantarkan ke kediaman Bang Doi.
Saat petugas mendatangi rumahnya, penghuni rumah menyampaikan Bang Doi sedang berada di Palembang untuk menjalani pengobatan. Kondisi itu membuat surat panggilan belum dapat diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan persoalan transaksi emas yang dilaporkan Neli.
Polda Babel Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan saat dimintai penjelasan mengenai mekanisme pemanggilan pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik, Senin (27/7/2026).
"Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku," jelas Agus.
Agus menekankan, mekanisme tersebut merupakan ketentuan umum dalam proses penegakan hukum dan tidak ditujukan secara khusus kepada perkara tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Profesi maupun jabatan tidak serta-merta memberikan kekebalan dalam proses hukum.
Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta tahapan hukum yang berlaku.
Kasus Transaksi Emas Masih Tahap Penyelidikan
Laporan Neli mengenai dugaan persoalan transaksi pembelian emas tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan status tersebut, penyidik masih mendalami fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Belum ada kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bang Doi mengenai ketidakhadirannya dalam dua panggilan penyidik serta perkembangan perkara yang menyeret namanya dalam proses klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Polda Babel selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan perkembangan penyelidikan dan hasil pengumpulan keterangan maupun alat bukti.
Publik pun masih menunggu apakah penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya serta bagaimana perkembangan laporan dugaan persoalan transaksi emas tersebut.
Seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
