Dudung: Ekspor Mineral Tak Boleh Tersandera Aturan LTJ
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, (Tengah). (poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Ekspor mineral kritis LTJ menjadi perhatian pemerintah setelah ketidakjelasan aturan mengenai kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements sebagai mineral ikutan dinilai memicu hambatan di lapangan. Pemerintah kini mendorong harmonisasi aturan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan pengawasan dan kepentingan negara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengambil tindakan berdasarkan asumsi ketika regulasi mengenai batas kandungan LTJ belum mengaturnya secara spesifik.
Penegasan itu disampaikan Dudung saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut mempertemukan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, lembaga survei, asosiasi pertambangan hingga pelaku usaha. Pemerintah membahas persoalan ekspor mineral kritis sekaligus mencari solusi atas ketidakpastian yang muncul dalam implementasi aturan.
"Hari ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa ekspor mineral saat ini mengalami hambatan. Persoalan itu kemudian kami komunikasikan bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk dicarikan solusi," ujar Dudung.
Kasus Pangkalpinang Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang dibahas adalah kasus di Pangkalpinang. Menurut Dudung, kasus tersebut menunjukkan dampak yang dapat muncul ketika belum terdapat ketentuan yang jelas mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan mengenai kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," jelasnya.
Dudung menilai kondisi tersebut perlu segera diselesaikan agar perbedaan tafsir tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang berjalan secara sah.
"Kalau LTJ memang belum diatur, aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat penegak hukum, termasuk unsur TNI, yang menghambat ekspor apabila memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya asas legalitas dalam penegakan hukum. Aparat diminta bertindak berdasarkan ketentuan yang jelas, sementara pemerintah berkewajiban memastikan regulasi tersedia sebagai pedoman bersama.
Pemerintah Siapkan Pedoman Nasional
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSP mempertemukan sejumlah instansi dalam satu forum koordinasi. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Geologi dan Mineral, Danantara, Pertamina, MIND ID dan PT Timah.
Forum tersebut juga melibatkan ID Survey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pemerintah ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.
"Tadi sudah kita komunikasikan. Alhamdulillah para direktur jenderal, pelaku usaha, Bareskrim maupun Kejaksaan Agung sangat fleksibel. Semua memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Kesepakatan awal dalam pertemuan tersebut mengarah pada penyusunan pedoman nasional mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
Pedoman itu diharapkan menjadi rujukan bersama bagi kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga survei serta pelaku usaha.
Sejumlah Kapal Masih Tertahan
Dudung mengungkapkan masih terdapat kapal yang tertahan akibat persoalan tata kelola ekspor. Hambatan tersebut berkaitan dengan tumpang tindih regulasi, penerapan aturan yang kaku serta kekhawatiran pelaku usaha menghadapi persoalan hukum.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi komoditas, perdagangan, tenaga kerja hingga penerimaan negara.
"Nah ini yang jangan sampai terjadi. Regulasi harus kita rapikan. Namun ekspor juga jangan sampai berhenti karena dampaknya sangat luas terhadap masyarakat, dunia usaha, tenaga kerja, hingga penerimaan negara," ujarnya.
Meski meminta kegiatan ekspor tidak tersendat karena kekosongan aturan, Dudung menegaskan pemerintah tidak akan mengendurkan pengawasan.
"Aturan yang berlaku tetap harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara," tegasnya.
Menurut dia, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan kepentingan negara. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, sedangkan negara tetap harus memastikan setiap kegiatan ekspor berlangsung secara akuntabel.
KSP Kawal Penyelesaian Regulasi
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan ekspor mineral kritis melalui harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
KSP akan mengawal proses penyusunan pedoman mengenai kandungan LTJ sebagai mineral ikutan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Langkah itu juga diharapkan memperkuat kepastian berusaha, menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing industri mineral nasional.
Bagi pemerintah, persoalannya bukan sekadar memastikan kapal ekspor kembali bergerak. Tata kelola mineral strategis juga harus memiliki pijakan hukum yang jelas sehingga pengawasan tetap berjalan tanpa menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dengan penyamaan persepsi antara kementerian, lembaga, APH dan dunia usaha, pemerintah berharap ekspor mineral strategis dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kasus Pangkalpinang pun menjadi momentum untuk membenahi celah regulasi. Pesan pemerintah kini jelas: aturan harus diperjelas, pengawasan tetap berjalan, dan kegiatan usaha yang tidak melanggar ketentuan tidak boleh tersandera oleh kekosongan regulasi.
