Siti Fadilah: Melawan WHO, Menang di Dunia, Tumbang di Negeri Sendiri?

Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan, priode 2004-2009.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)

TOPIK:

Dua sisi perjalanan Siti Fadilah Supari: kontroversi kedaulatan virus, perlawanan terhadap mekanisme berbagi virus, hingga perkara korupsi pengadaan alat kesehatan.

JAKARTA, Satuju.comSiti Fadilah Supari meninggalkan jejak yang sulit ditempatkan dalam satu warna. Mantan Menteri Kesehatan itu pernah berada di garis depan perdebatan global tentang akses negara berkembang terhadap virus dan vaksin. Namun di dalam negeri, namanya kemudian terseret perkara korupsi pengadaan alat kesehatan yang berujung vonis empat tahun penjara pada 2017.

Dua episode tersebut membuat warisan Siti Fadilah terus diperdebatkan. Di satu sisi, ia dikenal vokal ketika Indonesia menghadapi wabah flu burung H5N1. Di sisi lain, putusan pengadilan mencatat persoalan pidana dalam pengadaan alat kesehatan yang berlangsung ketika ia menjabat Menteri Kesehatan.

Ketika Indonesia Menahan Sampel H5N1

Pada pertengahan 2000-an, flu burung menjadi ancaman serius bagi kesehatan dunia. Indonesia termasuk negara yang menghadapi kasus H5N1 dan kemudian mengambil posisi keras dalam perdebatan mengenai mekanisme pembagian sampel virus.

Siti Fadilah menilai negara berkembang tidak semestinya hanya menjadi pemasok bahan biologis, sementara hasil penelitian dan produk kesehatan yang lahir dari sampel tersebut kembali dijual kepada negara asal dengan akses yang tidak selalu setara.

Perdebatan itu kemudian dikenal luas melalui gagasan viral sovereignty atau kedaulatan virus.

Persoalannya bukan sekadar siapa memiliki sampel virus. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari materi biologis yang dikumpulkan dari negara-negara berkembang ketika terjadi wabah?

Perdebatan tersebut ikut mendorong pembahasan mengenai sistem yang lebih adil dalam berbagi virus dan manfaat. Pada 2011, negara-negara anggota WHO mengadopsi Pandemic Influenza Preparedness Framework. Kerangka itu antara lain mengatur pembagian virus influenza yang berpotensi menimbulkan pandemi sekaligus akses terhadap vaksin dan manfaat lainnya secara lebih adil.

Karena itu, peran Siti Fadilah dalam episode tersebut kerap dibaca sebagai bagian dari sejarah perjuangan negara berkembang memperjuangkan posisi tawar dalam tata kelola kesehatan global.

Namun, cerita itu bukan satu-satunya warisan yang melekat pada namanya.

Dari Menteri Kesehatan ke Pengadilan Tipikor

Di Indonesia, Siti Fadilah menghadapi perkara berbeda.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada 16 Juni 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Siti Fadilah.

Putusan pengadilan menyatakan Siti Fadilah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan serta penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara itu, pengadilan mencatat adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan serta penerimaan Rp1,9 miliar.

Fakta hukum tersebut menjadi bagian penting ketika membaca perjalanan Siti Fadilah secara utuh. Sebab, kritik terhadap sistem kesehatan global dan sikap kerasnya terhadap mekanisme distribusi manfaat vaksin tidak menghapus perkara hukum yang telah diputus pengadilan.

Antara Kedaulatan Virus dan Birokrasi

Di sinilah dua wajah sejarah Siti Fadilah bertemu.

Di panggung internasional, ia tampil sebagai pejabat yang berani mempertanyakan ketimpangan dalam tata kelola kesehatan global. Di dalam negeri, ia harus menghadapi konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan yang dilakukan ketika memimpin Kementerian Kesehatan.

Menempatkan perkara tersebut semata-mata sebagai konsekuensi dari perlawanannya terhadap WHO membutuhkan bukti yang lebih kuat. Begitu pula menyebut vonisnya sebagai bentuk “jebakan politik” tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa dasar putusan atau bukti independen.

Yang lebih jelas adalah adanya paradoks dalam perjalanan kariernya.

Siti Fadilah pernah memperdebatkan siapa yang berhak menguasai dan mendapatkan manfaat dari virus. Ia berbicara tentang posisi negara berkembang di tengah kepentingan industri kesehatan global. Tetapi pada saat yang sama, kebijakan di kementerian yang dipimpinnya kemudian menjadi objek pemeriksaan hukum.

Perjalanan itu memperlihatkan betapa tipis jarak antara keberanian mengambil keputusan politik dan risiko hukum dalam birokrasi.

Warisan yang Tidak Sederhana

Siti Fadilah bukan hanya nama dalam sejarah perdebatan flu burung. Ia juga bukan sekadar mantan menteri yang pernah dipenjara karena perkara korupsi.

Keduanya merupakan bagian dari rekam jejak yang sama.

Di satu sisi, gagasan mengenai keadilan dalam pembagian manfaat virus dan vaksin kemudian mendapatkan tempat dalam kerangka PIP WHO yang masih menjadi bagian dari tata kelola kesiapsiagaan pandemi.

Di sisi lain, pengadilan Indonesia telah menyatakan Siti Fadilah bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Karena itu, sejarah Siti Fadilah lebih tepat dibaca sebagai kisah tentang paradoks kekuasaan: seorang pejabat dapat berada di garis depan melawan ketimpangan global, tetapi pada saat bersamaan harus mempertanggungjawabkan keputusan domestiknya di hadapan hukum.

Dua wajah itu tidak perlu dipaksa menjadi satu kesimpulan.

Yang satu merupakan catatan tentang perjuangan kedaulatan biologis. Yang lain merupakan catatan hukum yang telah diputus pengadilan.

Di antara keduanya, publik bisa menilai sendiri warisan seperti apa yang akhirnya ditinggalkan Siti Fadilah Supari.

“Lebih baik jadi harimau sehari, dari pada menjadi kambing seumur hidup.”

Oleh: Lhynaa Marlynaa


BERITA TERKAIT