Majelis Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Makna Taaruf dalam Islam, Ini Tujuan dan Etikanya

Ilustrasi pasanga.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Pernikahan dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara dua insan, tetapi juga sebagai langkah membangun keluarga yang dilandasi ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, Islam memberikan tuntunan bagi setiap muslim yang hendak melangkah menuju pernikahan, salah satunya melalui proses ta’aruf.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa ta’aruf merupakan proses saling mengenal antara calon suami dan istri yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Tahapan ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat memahami karakter, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, hingga kualitas keberagamaan masing-masing sebelum memutuskan untuk menikah.

Dalam keterangannya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ta’aruf bukanlah hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk mengenal calon pasangan secara proporsional sehingga keputusan menikah didasarkan pada pertimbangan yang matang, bukan sekadar perasaan sesaat.

Landasan mengenai pentingnya saling mengenal terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (lita'arafu). Dalam konteks pernikahan, ayat tersebut dipahami sebagai anjuran untuk mengenal kepribadian, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut calon pasangan.

Majelis Tarjih juga menjelaskan bahwa Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk masa ta’aruf. Apabila kedua belah pihak telah menemukan kecocokan, proses dapat dilanjutkan ke tahap khitbah atau peminangan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat kecocokan, maka proses tersebut dapat dihentikan tanpa harus dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Agama Menjadi Pertimbangan Utama

Dalam memilih pasangan hidup, Islam mengajarkan agar kualitas agama menjadi pertimbangan utama. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa seseorang biasanya menikahi perempuan karena empat hal, yakni harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Rasulullah kemudian menganjurkan agar memilih pasangan yang memiliki agama sebagai bekal utama membangun rumah tangga.

Hadis lain juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai alasan utama dalam memilih pasangan, karena keduanya bukan jaminan terciptanya keluarga yang harmonis.

Menurut Majelis Tarjih, melalui proses ta’aruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenali kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan yang akan memengaruhi perjalanan hidup mereka.

Tiga Etika Ta’aruf

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menegaskan sedikitnya tiga etika yang harus dijaga selama menjalani proses ta’aruf.

Pertama, menjaga diri agar tidak melampaui batas-batas syariat, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Prinsip ini sejalan dengan larangan Allah SWT untuk tidak mendekati zina sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 32. Rasulullah SAW juga mengingatkan agar laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak berkhalwat atau berduaan karena dapat membuka peluang terjadinya kemaksiatan.

Kedua, menjaga sikap saling menghormati dan memelihara kesucian diri. Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih mengutip kaidah fikih saddudz dzari'ah atau menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan. Kaidah lain yang juga menjadi pedoman adalah mendahulukan pencegahan kerusakan daripada mengejar kemaslahatan.

Ketiga, menjadikan masa ta’aruf sebagai kesempatan untuk saling mengenal secara jujur dan terbuka, termasuk memahami kelebihan maupun kekurangan masing-masing calon pasangan. Tujuannya bukan mencari sosok yang sempurna, melainkan membangun kesiapan untuk menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

Persiapan Menuju Keluarga Sakinah

Setelah proses ta’aruf selesai dan kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan hubungan, tahapan berikutnya adalah khitbah atau peminangan. Meski telah ada kesepakatan menuju pernikahan, Islam menegaskan bahwa pasangan yang bertunangan tetap belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana suami istri sehingga seluruh interaksi harus tetap berada dalam koridor syariat.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa ta’aruf merupakan proses saling mengenal yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, serta tidak melanggar ajaran Islam. Melalui proses tersebut, diharapkan calon suami dan istri mampu membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, serta dilandasi nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah.