BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN Bermasalah, ASN Pelanggar Berat Terancam Dipecat
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono
Jakarta, Satuju.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang dinilai melanggar aturan dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal untuk meningkatkan profesionalisme di lingkungan BGN.
Pengumuman pemberhentian disampaikan Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, mayoritas pegawai yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain," katanya.
Tidak hanya menindak pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sudaryono menyebut, terdapat sembilan aparatur negara yang terdiri dari ASN dan PPPK yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran berat. Mereka berpotensi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
"Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," tegasnya.
Selain itu, BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Terhadap pegawai yang terlibat, instansi akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan," ujar Sudaryono.
Langkah penertiban ini disebut sebagai bagian dari komitmen BGN untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai aturan serta standar kedisiplinan yang berlaku. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan Badan Gizi Nasional kepada masyarakat.
