Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis, Audit PKKN Capai Rp1,42 Miliar, T.F. Langsung Ditahan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com – Kasus korupsi dana Satpol PP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 memasuki babak baru. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan tersangka berinisial T.F. pada Selasa (28/7/2026).

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

T.F. kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut terungkap setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis menerima pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan mengumpulkan sejumlah dokumen, meminta klarifikasi berbagai pihak, serta memeriksa saksi dan ahli.

"Penyidik juga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana Satpol PP yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200 atau sekitar Rp1,42 miliar.

Polres Bengkalis menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan keuangan negara. Warga juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana atau praktik korupsi.

Untuk pelayanan kepolisian maupun penyampaian informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.