“Febrie Ditahan, Firli Belum: Polri Disinggung soal Konsistensi Hukum”
mantan Ketua KPK Firli Bahuri, (kiri) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,(kanan)
Jakarta, Satuju.com - Penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sementara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka sejak 2023 belum ditahan.
Perbedaan penanganan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, meminta Polri menunjukkan ketegasan serupa dalam menangani perkara Firli yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
"Agar Polri menunjukkan komitmen yang sama terhadap penanganan perkara dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri," ujar Praswad, Sabtu (25/7/2026).
Firli, purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), terseret perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, hampir tiga tahun setelah penetapan tersangka, Firli belum menjalani penahanan. Berkas perkara juga disebut masih bolak-balik dan belum mencapai tahap P21.
Praswad sebelumnya telah mendesak penyidik melakukan penahanan. Desakan itu menguat setelah SYL memberikan kesaksian di persidangan mengenai penyerahan uang Rp1,3 miliar yang dinilai dapat menjadi tambahan bukti dalam perkara tersebut.
Gugatan praperadilan terkait lambannya penanganan perkara Firli juga telah diajukan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Febrie Ditahan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah berbeda terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan KPK. Penempatan tersebut disebut berkaitan dengan alasan perlindungan karena saat menjabat Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Praswad menilai penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan langkah yang tepat.
“Rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh, karena memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat dengan prinsip zero tolerance, sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan,” kata dia.
Ia meminta proses hukum terhadap Febrie tidak berhenti pada penahanan. Menurutnya, perkara harus terus berjalan hingga tahap pelimpahan dan putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung juga membentuk Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Tim itu terdiri dari sembilan jaksa senior dan berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Sebelumnya, perkara Febrie ditangani penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Perkara tersebut kemudian dialihkan ke Kejaksaan. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, jaksa menerbitkan Sprindik baru, termasuk Sprindik terkait dugaan TPPU.
ILAJ Soroti Kesetaraan Hukum
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, turut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara Febrie dan Firli.
Menurut Fawer, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan langkah aparat dalam menangani perkara yang melibatkan figur dari institusi penegak hukum.
"Di sisi lain, Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, asas praduga tidak bersalah berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan institusi tempat seseorang mengabdi," ujar Fawer, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Fawer kemudian mempertanyakan mengapa penanganan kedua perkara terlihat berbeda.
"Publik tentu bertanya, mengapa perlakuannya bisa berbeda? Apakah karena Febrie berdinas di Kejaksaan sehingga penanganannya berlangsung jauh lebih cepat? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan dengan ukuran yang berbeda terhadap perkara yang berbeda," katanya.
Fawer menegaskan ILAJ tidak bermaksud membela individu tertentu ataupun mencampuri proses hukum. Ia menyebut organisasinya berkepentingan mengawal prinsip negara hukum, termasuk kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi.
Perkara Silfester Ikut Disorot
Sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum juga dikaitkan dengan perkara Silfester Matutina. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam bahan naskah, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Mahkamah Agung selanjutnya memperberat hukuman Silfester menjadi satu tahun enam bulan penjara melalui putusan kasasi.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.
Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, eksekusi putusan tersebut disebut belum terlaksana. Kejaksaan juga disebut belum merealisasikan proses penahanan Silfester berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester sebelumnya menyatakan siap menjalani hukuman apabila jaksa melakukan eksekusi.
“Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara)," ucap Silfester saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.
Di sisi lain, Silfester mengaku belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan mengenai penahanan dirinya.
Ia juga menyatakan persoalannya dengan Jusuf Kalla telah diselesaikan di luar pengadilan dan mengaku telah berdamai dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani," tutur Silfester.
Rangkaian perkara tersebut kini menempatkan konsistensi penegakan hukum sebagai sorotan utama. Perbedaan status dan tahapan hukum antara Febrie, Firli, dan Silfester menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan.
Bagi Praswad dan Fawer, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang ditahan lebih dulu. Mereka menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan konsisten, independen, transparan, dan tidak dipengaruhi latar belakang institusi seseorang.
Publik kini menunggu perkembangan perkara Firli Bahuri sekaligus penanganan perkara Febrie Adriansyah hingga tahap berikutnya. Konsistensi aparat dalam menjalankan proses hukum akan menjadi bagian penting dari pembuktian prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
