Lagi Patroli, 3 Pria Diamankan Polisi, 3,81 Gram Sabu Disita
Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)
Polres Bengkalis ungkap dua kasus sabu saat patroli malam di Bantan Air. Tiga pria diamankan dengan barang bukti 3,81 gram sabu.
BENGKALIS, Satuju.com - Polres Bengkalis ungkap sabu dalam dua kasus berbeda saat Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan menggelar patroli malam di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/7/2026).
Patroli yang berlangsung sekitar pukul 23.10 hingga 23.25 WIB itu berujung pada pengamanan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita total 3,81 gram sabu berdasarkan berat kotor.
Kasus pertama menjerat pria berinisial M.A. (30). Petugas mencurigai gerak-geriknya saat melintas dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 3,70 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Dari pemeriksaan awal, M.A. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan. Polisi juga belum menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Penindakan berikutnya dilakukan sekitar pukul 23.25 WIB. Petugas mengamankan dua pria berinisial A.A. (27) dan Y.I. (29) yang diduga terlibat peredaran sabu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang terduga. Selain itu, petugas menyita dua telepon genggam Android dan satu sepeda motor Honda ADV warna cokelat.
Kedua pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A. Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, tetapi A tidak berada di lokasi dan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan M.A., A.A., dan Y.I. positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
«"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar AKP Tidar Laksono.»
Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi memeriksa saksi, menguji barang bukti, serta mengembangkan informasi dari para terduga untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dalam perkara M.A., penyidik mempersangkakan terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat ikut mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Warga diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Untuk laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 agar segera ditindaklanjuti petugas.
