Untung Seribu vs Ancaman Rp60 Miliar, Jerat UU Migas Dipersoalkan
Poto Ai hanya ilustrasi, 25 Jeriken Pertalite, Ancaman Rp60 Miliar, dan Wajah Penegakan Hukum BBM Bersubsidi.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
JAKARTA, Satuju.com - Penegakan hukum BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan setelah kasus Hartono, pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung, mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI. Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita 25 jeriken berisi sekitar 850 liter Pertalite dari rumahnya.
Kasus tersebut mendapat perhatian setelah Supiah, istri Hartono, menyampaikan keluhan di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Tangis Supiah menggambarkan beratnya tekanan yang dihadapi keluarganya setelah sang suami berhadapan dengan proses pidana.
Hartono dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Besarnya ancaman hukuman kemudian menjadi sorotan karena skala usaha Hartono tergolong kecil. Berdasarkan uraian kasus, Pertalite tersebut dijual kembali kepada masyarakat di wilayah yang disebut berjarak sekitar 40 kilometer dari SPBU terdekat.
Jika seluruh stok sekitar 850 liter itu terjual, keuntungan yang disebut diperoleh Hartono hanya sekitar Rp500 ribu. Perbandingan antara nilai keuntungan tersebut dan ancaman denda maksimal puluhan miliar rupiah memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum.
Kasus ini juga mengangkat persoalan yang lebih luas: apakah pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah membedakan antara pedagang kecil, pelanggaran distribusi, dan kejahatan energi yang dilakukan secara terorganisasi?
Sorotan terhadap Pasal 55 UU Migas
Penggunaan Pasal 55 UU Migas terhadap pelaku usaha BBM eceran skala kecil menjadi salah satu titik perdebatan. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Namun di sisi lain, penerapan hukum perlu mempertimbangkan konteks, skala kegiatan, motif, keuntungan yang diperoleh, serta dampak perbuatan.
Dalam kasus Hartono, persoalan tersebut semakin mencolok karena aktivitas penjualan disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah yang jauh dari SPBU.
Artinya, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai 850 liter Pertalite. Kasus tersebut juga memperlihatkan persoalan akses energi di daerah yang belum sepenuhnya terlayani jaringan distribusi BBM.
Penegakan hukum tentu tetap diperlukan apabila terdapat pelanggaran. Tetapi ukuran keadilan tidak berhenti pada seberapa berat pasal yang dapat diterapkan. Aparat juga perlu memastikan penerapan hukum tidak kehilangan proporsionalitas.
Isu Permintaan Uang Rp50 Juta
Sorotan lain muncul dari isu dugaan permintaan uang Rp50 juta yang mencuat dalam perkara tersebut. Dugaan itu telah dibantah pihak kepolisian.
Karena terdapat bantahan, informasi mengenai permintaan uang tersebut harus ditempatkan sebagai tudingan yang belum terbukti, bukan sebagai fakta hukum.
Namun, isu itu tetap penting untuk diperiksa secara transparan apabila memang muncul dalam proses penanganan perkara. Pengawasan internal maupun eksternal diperlukan agar penegakan hukum tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Kasus Hartono sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proses penindakan, mulai dari penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, pemeriksaan hingga proses persidangan.
Ketika Pedagang Kecil Berhadapan dengan Jaringan Besar
Perdebatan tidak berhenti pada kasus pedagang bensin eceran. Di sisi lain, penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar juga menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius.
Modus yang kerap menjadi perhatian dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM antara lain penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, pengalihan distribusi di luar jalur resmi, hingga dugaan penggunaan dokumen atau perusahaan perantara untuk menyamarkan asal-usul BBM.
Namun, setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Tidak tepat jika seluruh praktik tersebut langsung disebut sebagai jaringan mafia tanpa adanya bukti dan putusan hukum.
Titik persoalannya justru terletak pada konsistensi penindakan. Jika negara mampu menindak pedagang kecil karena menyimpan ratusan liter BBM, publik juga berhak mengetahui sejauh mana aparat membongkar penyalahgunaan subsidi dalam skala yang jauh lebih besar.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Dalam perkara distribusi BBM ilegal, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan.
Jika penyidikan menemukan adanya jaringan, aparat perlu menelusuri pihak yang menyediakan modal, fasilitas, kendaraan, gudang, dokumen, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Pendekatan semacam itu penting agar proses hukum tidak hanya menghasilkan tersangka dari lapisan paling bawah, sementara aktor yang memiliki modal dan kendali terhadap rantai distribusi justru tidak tersentuh.
Prinsip tersebut juga berlaku ketika aparat menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan badan usaha. Jika terdapat bukti keterlibatan korporasi atau pengurusnya, proses hukum harus mengikuti bukti tersebut, bukan berhenti pada pekerja atau pengemudi.
Ujian Keadilan Penegakan Hukum Energi
Kasus 25 jeriken Pertalite milik Hartono akhirnya menjadi ujian lebih besar bagi penegakan hukum sektor energi.
Negara memang harus tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Subsidi merupakan instrumen kebijakan publik yang menggunakan sumber daya negara sehingga penyimpangannya tidak boleh dibiarkan.
Namun ketegasan tidak identik dengan menghukum semua pelanggaran menggunakan pendekatan yang sama.
Penegakan hukum yang kuat justru harus mampu membedakan antara pelanggaran administratif, usaha kecil yang muncul akibat keterbatasan akses energi, penyalahgunaan terorganisasi, hingga kejahatan yang merugikan negara dalam skala besar.
Jika hukum hanya terlihat keras kepada pedagang kecil, sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar sulit disentuh, persoalan yang muncul bukan sekadar soal satu perkara.
Itulah pertanyaan utama yang kini mengemuka dari kasus Hartono: seberapa adil penegakan hukum ketika ancaman hukuman puluhan miliar rupiah berhadapan dengan keuntungan usaha yang hanya sekitar Rp500 ribu?
Jawabannya bukan dengan melemahkan hukum, melainkan memastikan hukum bekerja secara proporsional, transparan, dan menyasar seluruh rantai pelanggaran berdasarkan bukti.
Bersambung: Anatomi “Negara Teater”.
Penulis: Lhynaa Marlynaa
