Bang Doi Masih Saksi, Kuasa Hukum Neli Desak Polda Babel Dalami Perannya
Poto Ai hanya ilustrasi, SAKSI BUKAN ALASAN MANGKIR!.(poto/ist/KBO BABEL)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Status Bang Doi sebagai saksi dalam perkara dugaan perselisihan kadar emas antara Neli dan Toko Emas Gunung Kawi dinilai belum menutup ruang pendalaman hukum. Kuasa hukum Neli dari LBH Baretta, Aswadi, S.H., meminta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengusut secara menyeluruh peran setiap pihak dalam rangkaian perkara tersebut.
Aswadi menilai persoalan utama bukan sekadar status hukum Bang Doi saat ini, melainkan sikap setiap pihak dalam menghormati proses penyidikan. Menurut dia, siapa pun yang dipanggil penyidik wajib memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Yang menjadi perhatian kami bukan apakah beliau sekarang saksi atau bukan. Tetapi bagaimana sikap kooperatif terhadap proses hukum. Kalau penyidik memanggil, sudah sepatutnya dipenuhi. Itu merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum," kata Aswadi, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan sengketa pemberitaan atau delik pers. Menurut Aswadi, penyidik tengah menangani dugaan tindak pidana berdasarkan rangkaian peristiwa yang disebut melibatkan sejumlah pihak.
"Jangan sampai seolah-olah publik diarahkan bahwa ini berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Perkara ini murni menyangkut dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki penyidik karena adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan beberapa pihak. Oleh karena itu seluruh pihak yang mengetahui ataupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut wajib membantu penyidik menemukan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Komunikasi Bang Doi
Aswadi kemudian mengungkap sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu didalami penyidik. Salah satunya terkait komunikasi Bang Doi dengan Neli setelah perkara tersebut mencuat.
Berdasarkan keterangan Neli, Bang Doi disebut sempat menghubunginya dan menyampaikan akan bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi. Bang Doi juga disebut meminta nomor rekening milik Neli.
Setelah komunikasi itu, Neli disebut menerima transfer Rp1 juta ke rekening konter miliknya. Kepada Neli, persoalan tersebut juga disebut telah dianggap selesai dan berdamai.
"Setelah itu klien kami menerima transfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening konter miliknya. Bahkan disampaikan bahwa persoalan dianggap selesai dan damai," ungkap Aswadi.
Rangkaian komunikasi tersebut membuat kuasa hukum Neli mempertanyakan kapasitas Bang Doi dalam komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan antara Neli dan Toko Emas Gunung Kawi.
"Apakah Bang Doi bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi mewakili kepentingan klien kami? Kalau benar mewakili, apakah ada surat kuasa dari klien kami? Siapa yang memberikan kewenangan? Dalam kapasitas apa beliau melakukan komunikasi tersebut? Itu yang menurut kami harus dijelaskan secara terang kepada penyidik," kata Aswadi.
Aswadi menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan Bang Doi bersalah. Namun, menurut dia, fakta-fakta tersebut perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa dengan perkara yang sedang ditangani.
Status Saksi Dinilai Bukan Akhir Perkara
Aswadi juga menyoroti status hukum seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia menyebut status tersebut dapat berkembang mengikuti fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Benar, saat ini beliau masih berstatus sebagai saksi. Namun hukum pidana mengenal prinsip bahwa status seseorang dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Karena itu kami meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai hanya karena saat ini statusnya masih saksi," ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan penyertaan apabila penyidik menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam suatu tindak pidana. Namun, Aswadi menegaskan penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
"Kami tidak pernah mengatakan seseorang pasti bersalah. Tetapi kami juga tidak ingin publik digiring pada opini bahwa karena statusnya masih saksi maka persoalan dianggap selesai. Semua masih sangat terbuka sesuai perkembangan penyidikan," tegasnya.
Minta Semua Pihak Hormati Penyidikan
Aswadi meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Yang harus dikedepankan adalah pembuktian. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Semua pihak wajib menghormati proses hukum, memberikan keterangan secara jujur, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti," katanya.
Menurut Aswadi, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap. Ia juga menegaskan bahwa profesi maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
"Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat terungkap," tutup Aswadi.
