BEM UI Gelar Aksi di Depan MK, Kawal Putusan Terkait Program MBG

BEM UI Gelar Aksi di Depan MK

Jakarta, Satuju.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan bahwa putusan MK harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat agar implementasinya berlangsung transparan, akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui orasi yang disampaikan secara bergantian, massa aksi menekankan pentingnya menjaga amanat konstitusi dalam setiap kebijakan pemerintah. Mereka menilai pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berhenti sebatas putusan hukum, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan negara.

Selain berorasi, para peserta aksi juga membawa berbagai poster dan spanduk berisi pesan-pesan yang menyoroti pentingnya akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan program MBG. Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari peran perguruan tinggi sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut massa aksi, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

Aksi BEM UI tersebut juga menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Sejumlah foto, video, dan dokumentasi aksi beredar luas serta mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Di sisi lain, aksi tersebut disebut minim mendapat sorotan dari sejumlah stasiun televisi nasional. Kondisi itu turut memicu diskusi di media sosial mengenai pemberitaan demonstrasi mahasiswa dan perhatian media terhadap isu-isu publik.

Hingga aksi berakhir, kegiatan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi maupun pemerintah terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut.