Denny Indrayana Desak Perbaikan Menyeluruh Usai MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Lagi Boleh Biayai MBG Mulai 2028

Denny Indrayana

Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan ketentuan paling lambat mulai tahun 2028. Putusan tersebut menjadi salah satu hasil dari pengujian terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program MBG.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum para pihak terkait, Prof. Denny Indrayana, menilai keputusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Namun, menurutnya, persoalan MBG tidak hanya menyangkut aspek penganggaran, tetapi juga implementasi program secara keseluruhan.

"Program MBG bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan tentu harus dilakukan perbaikan mendasar," ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Denny menilai, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG sejak awal telah menimbulkan persoalan konstitusional karena berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan dalam pelaksanaan MBG di lapangan yang dinilai masih memerlukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi tata kelola, mekanisme pelaksanaan, maupun efektivitas penyaluran manfaat kepada masyarakat.

Meski MK memberikan tenggat waktu hingga 2028 untuk menghentikan penggunaan dana pendidikan sebagai sumber pembiayaan MBG, Denny berpendapat langkah tersebut seharusnya dilakukan lebih cepat.

"Seharusnya anggaran MBG dikeluarkan dari APBN saat ini juga, tanpa perlu menunggu hingga 2028," tegasnya.

Menurut Denny, pemerintah perlu segera menyesuaikan skema pembiayaan program tersebut agar tidak lagi bergantung pada anggaran pendidikan. Dengan demikian, hak konstitusional sektor pendidikan tetap terlindungi tanpa mengurangi keberlanjutan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tiga perkara terkait penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dari tiga perkara tersebut, satu permohonan dikabulkan sebagian, sementara dua lainnya ditolak.

Dalam putusan yang dikabulkan sebagian, MK memerintahkan agar pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG paling lambat pada 2028. Putusan tersebut disambut positif oleh para pemohon yang menilai langkah itu menjadi bentuk perlindungan terhadap amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan serta kemenangan bagi para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Ke depan, putusan MK tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun skema pendanaan yang lebih tepat bagi Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.