MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Digunakan untuk Program MBG Mulai 2028
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Digunakan untuk Program MBG Mulai 2028
Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tiga perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari tiga perkara tersebut, satu permohonan dikabulkan sebagian, sementara dua permohonan lainnya ditolak.
Dalam putusan yang dikabulkan sebagian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk tidak lagi menggunakan dana pendidikan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan tersebut diberikan masa transisi dan wajib dilaksanakan paling lambat pada tahun 2028.
Putusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam polemik penggunaan anggaran pendidikan yang sebelumnya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penggunaan sekitar sepertiga anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Nilai anggaran yang dialihkan saat itu disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Melalui putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pembiayaan program tersebut agar tidak lagi bersumber dari anggaran pendidikan setelah tahun 2028.
Putusan ini disambut positif oleh kalangan pendidik. Sejumlah pihak menilai keputusan MK menjadi langkah penting dalam menjaga alokasi anggaran pendidikan agar tetap difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Putusan tersebut juga disebut sebagai kemenangan bagi para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia karena dinilai memperkuat perlindungan terhadap anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pendidikan nasional.
