Buron Sejak Februari Akhirnya Ditangkap, DPO Narkoba Bengkalis Diciduk Bersama 2 Rekannya

DPO kasus narkoba sejak Februari diamankan di Bathin Solapan bersama dua rekannya. Polisi menyita sabu 0,15 gram dan memburu pemasok.(poto/ist/HumasPolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Setelah berbulan-bulan diburu, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak Februari akhirnya diciduk polisi. S.A.D. (48) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama dua rekannya di Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (30/7/2026).

Penangkapan itu sekaligus membuka pengembangan baru. Polisi menemukan paket diduga sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sementara pemasok yang disebut memasok barang tersebut masih diburu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan polisi turut mengamankan dua pria lainnya, yakni B.I. (34) dan J.S. (36).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiganya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku. Salah seorang di antaranya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi polisi.

Namun, pemasok tersebut berhasil melarikan diri. Polisi kini mengembangkan perkara untuk mengejar pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujar Kasat Resnarkoba.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.