Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja
Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja
Yogyakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi sebagai bekal untuk memperluas peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Afriansyah, kebutuhan tenaga kerja terampil di pasar global terus meningkat. Karena itu, peserta pelatihan vokasi tidak cukup hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan penempatan.
"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Afriansyah.
Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker juga berdialog langsung dengan para peserta pelatihan mengenai proses pembelajaran yang mereka ikuti serta peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Ia menekankan bahwa program pelatihan vokasi harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar kerja agar lulusannya memiliki daya saing yang tinggi. Menurutnya, kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri akan menjadi modal utama bagi peserta untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Selain keterampilan teknis, kemampuan berbahasa asing dinilai menjadi nilai tambah yang sangat penting, terutama bagi peserta yang ingin bekerja di luar negeri. Afriansyah menjelaskan bahwa sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja menetapkan persyaratan kemampuan bahasa tertentu.
Sebagai contoh, untuk bekerja di Jepang, calon tenaga kerja umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar hingga menengah yang menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen.
Di sisi lain, Wamenaker juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri. Ia meminta calon pekerja tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas atau tidak melalui prosedur resmi.
"Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasionalnya," tegasnya.
Afriansyah berharap penguatan kompetensi melalui pelatihan vokasi yang disertai kemampuan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan dunia industri.
