Pasar Bawah Mangkrak, Laporan Dugaan Korupsi Empat Bulan Mengendap: Ke Mana BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan?
DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Logo BPK, Inspektorat dan Jaksa. (poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan korupsi pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru memasuki babak yang semakin menyita perhatian. Empat bulan setelah laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, belum terlihat perkembangan yang diumumkan kepada publik. Di sisi lain, proyek pembangunan dilaporkan terhenti, rekanan disebut belum menerima pembayaran, sementara dana penyewa kios diklaim telah masuk ke pengelola. Situasi ini memunculkan pertanyaan: di mana fungsi pengawasan Inspektorat, bagaimana hasil audit BPK, dan sejauh mana penanganan aparat penegak hukum?
Bukan Sekadar Proyek Mangkrak, Pengawasan Negara Dipertanyakan
DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menilai persoalan Pasar Bawah tidak lagi sebatas proyek yang terhenti. Menurut organisasi tersebut, rangkaian dugaan kejanggalan administrasi, kerja sama pengelolaan, hingga proses lelang semestinya menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Kejati Riau pada 2 April 2026 dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Laporan resmi telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 02 April 2026. Sudah berlalu empat bulan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata, sementara masalah di lapangan semakin memburuk — pekerjaan mangkrak, rekanan belum dibayar, pedagang tidak bisa berjualan, dan ekonomi rakyat terganggu."
Menurut SPKN, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan dan berpotensi memperbesar kerugian apabila persoalan tidak segera ditangani.
Ke Mana Hasil Pengawasan?
SPKN juga mempertanyakan efektivitas pengawasan atas pengelolaan aset daerah tersebut. Jika benar terdapat dugaan dokumen kerja sama yang bermasalah, kewajiban perbaikan aset yang tidak dijalankan, hingga perubahan pengelola yang diduga masih berkaitan dengan pihak yang sama, maka organisasi itu menilai seluruh mekanisme pengawasan semestinya bekerja.
Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai proses hukum di Kejaksaan, tetapi juga bagaimana pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Selain itu, publik juga menanti apakah temuan terkait pengelolaan Pasar Bawah pernah menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Desakan Penelusuran Menyeluruh
SPKN meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan, aliran dana, proses pelelangan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset daerah tersebut.
"Penegakan hukum harus berjalan tegas. Setiap rupiah kerugian daerah wajib dipulihkan. Tujuan kami hanya satu: memastikan aset rakyat yang bernilai miliaran rupiah dikelola secara jujur, transparan, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak ada yang kebal hukum."
Catatan Redaksi
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Inspektorat Kota Pekanbaru, BPK Perwakilan Riau maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan DPP SPKN. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
