Polsek Rupat Ungkap Kasus Sabu, Pria di Terkul Diamankan Usai Laporan Warga
Tersangka dan Barang bukti.(poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Rupat Ungkap Sabu di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J.A. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, petugas bergerak setelah menerima laporan warga mengenai keberadaan seorang target operasi di sebuah rumah di Jalan Subrantas Gang Brantas, Kelurahan Terkul.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang target operasi di sebuah rumah di Jalan Subrantas Gang Brantas, Kelurahan Terkul. Saat petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, target operasi tidak ditemukan. Namun, dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial J.A. yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu," ujar AKP Faisal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta sebuah tas selempang.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan urine J.A. positif mengandung metamfetamin. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bebas dari narkoba.
