Uji Materi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bergulir di MK, Dinilai Ancam Fiskal Daerah dan Nasib PPPK
Mendagri Tito Karnavian
Jakarta, Satuju.com – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kini menjadi objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 itu dinilai berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang serius bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.
Permohonan uji materi diajukan karena aturan tersebut dianggap tidak sejalan dengan kondisi riil keuangan daerah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya Transfer ke Daerah (TKD), meningkatnya beban belanja wajib, hingga kewajiban pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam persidangan, hanya sekitar 65 dari total 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang dinilai siap memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Artinya, sekitar 88 persen pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut tanpa melakukan penyesuaian besar terhadap struktur anggarannya.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa penerapan aturan secara penuh pada 2027 dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan birokrasi daerah. Salah satu risiko yang disoroti adalah potensi pemutusan hubungan kerja atau pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, pembatasan belanja pegawai juga dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik apabila daerah terpaksa mengurangi jumlah aparatur untuk menyesuaikan komposisi belanja sesuai ketentuan undang-undang.
Para pemohon menilai tekanan fiskal semakin berat karena di satu sisi pemerintah daerah diwajibkan mengangkat PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional penyelesaian tenaga honorer, sementara di sisi lain ruang fiskal semakin terbatas akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat.
Situasi tersebut dikhawatirkan mendorong pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan, termasuk melalui pinjaman atau utang jangka pendek, demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan operasional birokrasi.
Tidak hanya itu, penerapan pembatasan belanja pegawai juga disebut berpotensi memicu konflik horizontal di daerah apabila pemerintah harus melakukan pengurangan pegawai atau menunda pengangkatan aparatur akibat keterbatasan anggaran.
Para pihak yang mengajukan uji materi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan kembali penerapan ketentuan tersebut dengan melihat kondisi fiskal masing-masing daerah yang memiliki karakteristik dan kemampuan keuangan yang berbeda.
Mereka menilai pengaturan mengenai komposisi belanja pegawai seharusnya lebih fleksibel dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur pemerintah.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut. Hasil putusan nantinya akan menjadi penentu keberlanjutan implementasi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027.
