Dari Ayam Disebut Busuk ke Dugaan Pemukulan Relawan MBG, Dua Pemasok Diamankan Polsek Pinggir

Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Persoalan pasokan ayam di Dapur MBG Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berujung laporan dugaan penganiayaan. Relawan Dapur MBG, Hafizat Hakim, mengaku diduga dipukul setelah muncul persoalan ayam yang disebut dalam kondisi busuk.

Dua pria berinisial U.P. dan A.S. kemudian diamankan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Keduanya disebut memiliki keterkaitan sebagai pemasok ayam ke Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Sehari setelahnya, pada Selasa dini hari, Hafizat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir.

Menurut laporan yang diterima polisi, persoalan bermula dari munculnya laporan mengenai ayam yang dikirim ke Dapur MBG dalam kondisi busuk. Informasi tersebut diduga membuat pihak pemasok merasa usaha mereka tercemar.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Saat korban berada di dapur, kedua terlapor datang menemuinya. Salah seorang di antaranya diduga melayangkan satu pukulan menggunakan tangan ke wajah Hafizat.

"Korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian wajah. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke polisi untuk diproses sesuai hukum.

Polsek Pinggir langsung menindaklanjuti laporan. Unit Reskrim menerima laporan polisi, menerbitkan surat visum, memeriksa korban, meminta keterangan saksi dan terlapor, serta melakukan gelar perkara.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengurai duduk perkara, termasuk latar belakang perselisihan mengenai pasokan ayam yang disebut menjadi pemicu kejadian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"Polisi mengingatkan persoalan usaha maupun perbedaan pendapat tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat diminta menempuh jalur hukum apabila terjadi perselisihan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kasus tersebut kini masuk dalam proses penanganan kepolisian. Status dan pertanggungjawaban hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat segera melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.