Koperasi Tanpa Pijakan: KDMP Berlari, Hukum Mengejar Proyek

Poto Ai hanya ilustrasi, KOPERASI TANPA PIJAKAN.(poto/ist/Ahmadie Tahaha)

Satuju.com - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digulirkan secara masif mulai menghadapi pertanyaan mendasar: apakah pembangunan kelembagaan, gerai, manajemen, hingga pembiayaannya sudah berjalan seiring dengan kesiapan aturan hukum?

Pertanyaan itu muncul setelah pemerintah mendorong pembentukan puluhan ribu koperasi, pembangunan gerai, pelatihan manajer, serta pengadaan berbagai kebutuhan operasional. Di saat yang sama, Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tata kelola program tersebut disebut masih dalam proses penerbitan.

Kondisi ini menjadi sorotan Ahmadie Thaha atau Cak AT dalam catatannya berjudul Koperasi Tanpa Pijakan, yang ditulis pada 5 Agustus 2026.

Menurut Cak AT, persoalan utama bukan terletak pada gagasan koperasi. Koperasi justru memiliki posisi penting dalam sistem ekonomi Indonesia karena mendapat landasan konstitusional melalui Pasal 33 UUD 1945.

Yang dipersoalkan adalah urutan antara kebijakan, anggaran, pelaksanaan program, dan regulasi.

Ia menilai, apabila pembangunan fisik, perekrutan pengelola, serta belanja barang sudah berjalan sementara sejumlah aturan fundamental masih menunggu penyelesaian, publik berhak mempertanyakan konstruksi hukum yang menjadi pijakan program tersebut.

“Di mana surat izin berlayarnya?” demikian gambaran yang digunakan Cak AT untuk menggambarkan kondisi tersebut.

Perpres KDMP Dinilai Tak Boleh Sekadar Melegitimasi

Dalam catatannya, Cak AT menyoroti penjelasan Menteri Koperasi bahwa Perpres nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik, operasional, pembiayaan hingga strategi keluar atau exit strategy.

Menurut dia, keluasan materi yang akan diatur menunjukkan bahwa Perpres memiliki posisi strategis dalam memastikan program berjalan dengan tata kelola yang jelas.

Karena itu, aturan tersebut semestinya tidak sekadar menjadi instrumen untuk mengesahkan kegiatan yang sudah telanjur berjalan.

“Perpres yang akan diterbitkan harus menjadi awal, bukan sekadar legitimasi atas apa yang sudah telanjur berjalan,” tulisnya.

Sorotan tersebut mengarah pada tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Ketiganya menjadi penting karena program KDMP melibatkan dana publik dalam skala besar serta menyentuh langsung struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

Dari Koperasi ke Jaringan Distribusi?

Selain aspek hukum, Cak AT mempertanyakan desain bisnis KDMP.

Menurut dia, koperasi memiliki karakter berbeda dari badan usaha yang seluruh kebijakan operasionalnya ditentukan dari pusat. Koperasi idealnya tumbuh berdasarkan kebutuhan anggota, potensi wilayah, serta keputusan yang lahir dari dalam organisasi.

Kekhawatiran muncul apabila pemerintah terlalu jauh menentukan barang yang dijual, pemasok, operator, hingga pola pengelolaan koperasi.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah KDMP benar-benar akan tumbuh sebagai koperasi berbasis anggota atau justru berubah menjadi jaringan distribusi pemerintah dengan menggunakan struktur koperasi.

Cak AT juga mempertanyakan sejauh mana anggota koperasi memiliki ruang untuk menentukan arah bisnisnya.

“Di mana letak otonomi koperasinya?” tulisnya.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena karakter desa di Indonesia sangat beragam. Desa pesisir memiliki kebutuhan berbeda dengan desa perkebunan. Desa wisata tidak selalu membutuhkan model usaha yang sama dengan desa industri rumahan atau desa pegunungan.

Karena itu, penyeragaman paket usaha dan pengadaan barang dinilai berpotensi mengabaikan kebutuhan lokal.

Pengadaan Seragam Jadi Sorotan

Cak AT menyinggung kemungkinan pengadaan sejumlah sarana seperti truk, kendaraan bak, pendingin, genset, rak, hingga perangkat kasir.

Jika seluruh kebutuhan tersebut diperlakukan sama untuk puluhan ribu desa, menurut dia, program koperasi berisiko berubah menjadi katalog nasional.

Padahal, kebutuhan setiap wilayah tidak identik.

Model pengadaan yang seragam memang dapat menyederhanakan proses administrasi. Namun, pendekatan tersebut belum tentu menghasilkan manfaat ekonomi yang sama bagi setiap koperasi.

Karena itu, desain pengadaan perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi dan potensi usaha masing-masing wilayah.

Agrinas dan Persoalan Kemandirian

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah rencana keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam operasional koperasi pada masa awal.

Cak AT mencatat koperasi direncanakan berada dalam skema pengelolaan tersebut selama maksimal dua tahun, bahkan muncul informasi mengenai kemungkinan periode yang lebih panjang.

Skema ini dapat dipahami sebagai masa transisi untuk memastikan koperasi memiliki kemampuan operasional sebelum mandiri.

Namun, masa transisi yang terlalu panjang juga menyimpan risiko ketergantungan.

Dalam perspektif kelembagaan, ketergantungan terhadap subsidi, instruksi birokrasi, dan pengelola eksternal dapat menyulitkan koperasi membangun kemandirian.

Koperasi pada akhirnya berisiko lebih terbiasa menunggu keputusan dari atas ketimbang membangun kreativitas ekonomi bersama anggota.

Anggaran Harus Mengikuti Aturan

Cak AT menekankan bahwa kritik terhadap KDMP bukan kritik terhadap koperasi sebagai gagasan ekonomi kerakyatan.

Sebaliknya, kritik tersebut diarahkan pada cara negara menjalankan program dengan skala besar.

Dalam negara hukum, menurut dia, kebijakan publik membutuhkan pijakan hukum yang jelas, mekanisme anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterlibatan masyarakat.

Persoalan menjadi lebih serius ketika program menyangkut anggaran dalam jumlah besar.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah membuka tata kelola program secara transparan, mengaudit skema pembiayaan, menyesuaikan pengadaan dengan kebutuhan lokal, serta memastikan koperasi benar-benar berada di bawah kendali anggota.

“Yang paling penting, koperasi harus dikembalikan kepada pemiliknya: para anggota, bukan kepada birokrasi ataupun korporasi negara,” tulisnya.

Perpres Diminta Menjawab Arsitektur KDMP

Pada akhirnya, Cak AT melihat persoalan KDMP tidak cukup dibaca hanya dari ada atau belum adanya Perpres.

Bisa saja Perpres merupakan bagian terakhir dari konstruksi regulasi yang sebelumnya telah dibangun melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Jika demikian, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menyusun keseluruhan arsitektur hukum, pembiayaan, kelembagaan, pengadaan, dan mekanisme pengelolaan KDMP sejak awal.

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar program yang mengatasnamakan koperasi tidak berhenti sebagai proyek administratif.

Koperasi membutuhkan lebih dari sekadar bangunan fisik, kendaraan, peralatan, modal, dan pengelola. Ia membutuhkan anggota yang merasa memiliki, tata kelola yang transparan, serta ruang untuk menentukan arah usahanya sendiri.

Dengan demikian, keberhasilan KDMP nantinya tidak semata diukur dari berapa banyak koperasi yang berdiri atau gerai yang dibangun.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi tersebut mampu bertahan, menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggota, berkembang sesuai potensi daerah, dan pada akhirnya berdiri tanpa terus bergantung pada pemerintah.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, (5/8/2026).


BERITA TERKAIT