Dari Bapenda, Disperindag hingga Hadiah Eks Wako: Jejak Zulhelmi Berujung Kursi Sekda Pekanbaru
Bapenda, Disperindag hingga Hadiah Eks Wako, logo Kejaksaan pekanbaru, Logo KPK, Zulhelmi Berujung Kursi Sekda Pekanbaru.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Zulhelmi Arifin resmi menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru setelah dilantik Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin, 3 Agustus 2026. Namun, di balik seremoni jabatan itu, catatan lama yang melekat pada dirinya kembali mengemuka—dari Bapenda, Disperindag, hingga kesaksian dalam perkara eks Wali Kota Risnandar Mahiwa.
Sorotan datang dari aktivis Gempur, Hasanul Arifin. Ia mendesak aparat penegak hukum membuka kembali kejelasan sejumlah laporan yang pernah menyeret nama Zulhelmi saat menjabat Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
“Hal tersebut justru tidak menjadi pertimbangan walikota dalam menentukan pejabat yang berkompeten untuk menduduki posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru,” kata Hasanul Arifin, Rabu (5/8/2026).
Hasanul yang akrab disapa Arief itu juga menyoroti komitmen antikorupsi Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilainya kembali diuji setelah Zulhelmi menempati jabatan strategis tersebut.
“Pesan antikorupsi yang disampaikan saat seleksi hingga pelantikan Sekdako diduga hanya menjadi slogan. Integritas kepemimpinan ke depan kembali dipertanyakan,” ujarnya.
Catatan Lama dari Bapenda
Arief mengungkit laporan yang disebut pernah dilayangkan Persatuan Mahasiswa Peduli Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau pada Januari 2022 ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 objek pajak di Bapenda Kota Pekanbaru saat Zulhelmi menjabat kepala badan.
“Dari jejak digital yang kami temukan, pada Januari 2022 ada laporan dugaan korupsi pengelolaan PAD dari 11 objek pajak yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru yang dipimpin Zulhelmi Arifin, dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” kata Arief.
Ia juga menyinggung dugaan aliran penerimaan pajak cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II yang disebut tidak langsung masuk ke kas daerah.
“Diduga sempat mampir ke pihak tertentu di internal Bapenda melalui mekanisme tidak resmi,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Arief juga menyebut adanya dugaan praktik penukaran hasil pungutan pajak melalui pihak money changer.
Disperindag dan Deretan Anggaran
Nama Zulhelmi kembali diseret ke periode saat ia memimpin Disperindag Kota Pekanbaru pada 2024. Arief menyebut sedikitnya lima pos kegiatan yang pernah disorot publik.
Di antaranya pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,8 miliar, dugaan mark-up pembangunan industri Rp3,8 miliar, kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, metrologi legal Rp1,5 miliar, serta SPJ fiktif pemeliharaan gedung dan musala Rp455 juta.
“Totalnya sekitar Rp8,8 miliar,” kata Arief.
Ia menyebut persoalan itu kembali mencuat pada Agustus 2025, bahkan sempat diikuti aksi mahasiswa di depan Kejari Pekanbaru. Zulhelmi juga disebut pernah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan.
Namun, Arief mempertanyakan kelanjutan penanganannya.
“Perkembangannya sampai sekarang tidak jelas, seperti senyap,” ujarnya.
Kejari: Sudah Dilimpahkan ke Polres
Redaksi kemudian meminta penjelasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait status laporan-laporan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, SH, menyatakan bahwa perkara yang dimaksud bukan lagi berada di kejaksaan.
“Kalau itu sudah lama diserahkan atau dilimpahkan ke Polres karena pihak Polres lebih dulu menangani,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa laporan yang disorot aktivis tidak sedang dalam penanganan aktif Kejari Pekanbaru, melainkan telah berada di ranah kepolisian.
Kesaksian di Perkara Risnandar
Selain catatan Bapenda dan Disperindag, Arief juga menyinggung kesaksian Zulhelmi dalam persidangan perkara korupsi eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Juli 2025.
Dalam persidangan itu, Zulhelmi disebut mengakui pernah memberikan hadiah ulang tahun berupa tas merek Bally dan uang sekitar Rp70 juta kepada Risnandar.
“Namun lagi-lagi Zulhelmi yang kini menjabat Sekdako Pekanbaru selamat dari jerat hukum. Publik bertanya, apakah itu murni hubungan personal atau ada konteks lain,” kata Arief.
Saat dimintai tanggapan, Kejari Pekanbaru menyebut perkara tersebut berada di luar kewenangannya.
“Itu bukan kapasitas kami, itu ranah KPK,” ujar Mey Ziko.
Zulhelmi Belum Beri Tanggapan
Redaksi telah berupaya menghubungi Zulhelmi Arifin, SSTP, MSi, untuk meminta klarifikasi atas seluruh isu yang kembali mencuat—mulai dari Bapenda, Disperindag, hingga kesaksiannya di persidangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Zulhelmi belum memberikan jawaban. Nomor yang dihubungi diketahui aktif.
Sementara itu, Hasanul Arifin mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap seluruh informasi yang pernah beredar.
Ia juga berharap jabatan Sekdako tidak hanya menjadi simbol kekuasaan, tetapi dijalankan sesuai aturan dan untuk kepentingan publik.
Aktivis Gempur, Hasanul Arifin diakhir menambahkan Secara umum, seorang saksi yang mengaku di persidangan pernah memberi hadiah atau suap kepada terdakwa tidak bisa langsung lepas atau bebas dari hukum. Pengakuan tersebut justru dapat menjadi alat bukti sah bagi penegak hukum untuk memproses status hukum si pemberi sebagai tersangka dalam tindak pidana penyuapan atau gratifikasi.
Lanjutnya, Konsekuensi Hukum Bagi Pemberi Hadiah:
Status Pidana: Berdasarkan hukum pidana di Indonesia (seperti UU Tipikor jika itu kasus korupsi), pemberi hadiah/suap diancam dengan pidana penjara yang jelas. Mengaku atau bahkan mengembalikan barang/uang tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi.
Risiko Tersangka: Pengakuan di sidang di bawah sumpah dapat digunakan oleh penyidik atau jaksa untuk mengembangkan perkara dan menetapkan si pemberi sebagai tersangka baru," tutup Arief.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan klaim pihak-pihak yang disebut dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
